KALTIMPOST.ID, SENDAWAR-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui penghargaan yang diberikan Ombudsman RI dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik hasil penilaian tahun 2024, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Acara penyerahan penghargaan digelar di Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Kamis (8/5).
Bupati Kubar Frederick Edwin berharap hal itu dapat memberikan semangat baru bagi kita semua untuk terus berinovasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
"Mari terus bekerja sama dan berkolaborasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang memenuhi prinsip pelayanan publik yaitu sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, keadilan dan inklusifitas dan responsif bagi seluruh lapisan masyarakat Kutai Barat," ungkapnya.
Sesuai amanah undang-undang, pemerintah wajib terus mengupayakan dan mengoptimalkan pemenuhan pelayanan tersebut.
Yang mana segala daya upaya tersebut diupayakan untuk memenuhi standar dan prinsip dari pelayanan publik. Berbicara mengenai pelayanan kita tidak akan lepas dari tolak ukur indeks kepuasan masyarakat.
Kepuasan yang mengarah pada pengertian terpenuhinya pelayanan publik dengan optimal. Dalam layanan publik, kepuasan kemudian terpantau, terawasi, termonitor dan dinilai.
Melalui keberadaan Ombudsman selaku lembaga negara mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintahan.
Termasuk yang diselenggarakan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Seluruh layanan kemudian di ukur dan dinilai. Hal ini untuk memastikan bahwa selurh penyelenggara pelayanan publik telah berupaya dengan optimal," tutupnya.
Editor : Dwi Restu A