KALTIMPOST. ID, SENDAWAR- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kubar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa ET dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah, dalam sidang vonis di PN Kutai Barat, Rabu ( 14/5/2025).
Dalam vonisnya Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Firmansyah Roni menyatakan Terdakwa ET tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan satu dan dakwaan alternatif JPU.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Kubar Gelar Sidang Lapangan Kasus Pemalsuan Surat
"Oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan JPU dan memulihkan nama baik Terdakwa dan memulihkan harkat dan martabatnya, " tegasnya.
Vonis bebas ini disambut positif oleh Penasihat Hukum Terdakwa Yahya Tonang, pihaknya berharap kedepan Kutai Barat tetap kondusif.
"Kami berterima kasih kepada tim kejaksaan yang kami anggap sudah sangat profesional, tapi didalam persidangan adalah fakta,semoga kedepan kita tetap solid bersama-sama memperjuangkan keadilan," ungkap pengacara yang berjuluk Master Beruk Kalimantan tersebut. (*)
Editor : Muhammad Rizki