Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Kubar Ipda Sukoco mengatakan Satgas mengamankan seorang pria berinisial S di Kecamatan Nyuatan Kutai Barat.
"S diamankan pada Selasa (13/5/2025) malam usai diduga melakukan klaim sepihak terhadap lahan milik salah satu perusahaan perkebunan yang telah memiliki legalitas pembebasan lahan," terangnya kepada Kaltim post, Kamis (15/5/2025).
Pelaku diduga melakukan pematokan dan mengeklaim lahan miliknya kemudian meminta sejumlah uang ganti rugi atas lahan tersebut.
Perbuatan S menyebabkan terganggunya aktivitas operasional perusahaan dan menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Ditangkapnya S dilakukan menindaklanjuti laporan resmi dari pihak perusahaan serta surat perintah penyidikan dan penangkapan oleh Satreskrim Polres Kutai Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku diketahui telah melakukan pematokan lahan tanpa dasar hukum yang sah serta melibatkan pihak tertentu untuk memperkuat klaimnya.
Satgas sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat pematokan.
Pelaku S dijerat dengan pasal 107 Jo pasal 55 Undang Undang 39 tahun 2014 tentang Perkebunan serta pasal dalam percobaan melakukan tindakan pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP terkait tindakan pemaksaan dan penguasaan lahan secara melawan hukum. (*)
Editor : Almasrifah