Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Minta Ganti Rugi Lahan Milik Sendiri, Pria Asal Nyuatan Kubar Malah Diamankan Satgas Pekat, Ternyata Ini Alasannya

Sunardi Kaltim Post • Jumat, 16 Mei 2025 | 05:24 WIB

Foto Ilustrasi klaim lahan sepihak.
Foto Ilustrasi klaim lahan sepihak.
KALTIMPOST. ID, SENDAWAR-Satuan Tugas Operasi Pekat Mahakam Tahap II Polres Kutai Barat berhasil mengungkap salah satu target operasi (TO) dalam dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa hak.

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Kubar Ipda Sukoco mengatakan Satgas mengamankan seorang pria berinisial S di Kecamatan Nyuatan Kutai Barat.

"S diamankan pada Selasa (13/5/2025) malam usai diduga melakukan klaim sepihak terhadap lahan milik salah satu perusahaan perkebunan yang telah memiliki legalitas pembebasan lahan," terangnya kepada Kaltim post, Kamis (15/5/2025).

Pelaku diduga melakukan pematokan dan mengeklaim lahan miliknya kemudian meminta sejumlah uang ganti rugi atas lahan tersebut.

Perbuatan S menyebabkan terganggunya aktivitas operasional perusahaan dan menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Ditangkapnya S dilakukan menindaklanjuti laporan resmi dari pihak perusahaan serta surat perintah penyidikan dan penangkapan oleh Satreskrim Polres Kutai Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku diketahui telah melakukan pematokan lahan tanpa dasar hukum yang sah serta melibatkan pihak tertentu untuk memperkuat klaimnya.

Satgas sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat pematokan.

Pelaku S dijerat dengan pasal 107 Jo pasal 55 Undang Undang 39 tahun 2014 tentang Perkebunan serta pasal dalam percobaan melakukan tindakan pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP terkait tindakan pemaksaan dan penguasaan lahan secara melawan hukum. (*)

Editor : Almasrifah
#operasi pekat #klaim sepihak #kubar #perusahaan perkebunan #Kutai Barat #Polres Kutai Barat