Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mediasi Warga dan Perusahaan Sawit: PT BCPA Akui Aktivitas Tambang Galian C di Lahan Plasma

Sunardi Kaltim Post • Jumat, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB

MEDIASI: Mediasi aktivitas pertambangan batu belah di areal kebun plasma antara masyarakat dan PT BCPA.
MEDIASI: Mediasi aktivitas pertambangan batu belah di areal kebun plasma antara masyarakat dan PT BCPA.

SENDAWAR – Perselisihan antara warga Kampung Rikong dengan perusahaan perkebunan sawit PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) terkait aktivitas pertambangan batu belah (galian C) di lahan plasma akhirnya memasuki tahap mediasi. Pertemuan digelar oleh Bagian Sumber Daya Alam (SDA) di Ruang Diklat Lantai III, Kantor Bupati Kutai Barat, Jumat (23/5/2025).

Warga menyampaikan kekecewaan atas tidak dipenuhinya janji perusahaan terkait kemitraan lahan untuk perkebunan sawit. Salah satu perwakilan warga, Atek, menegaskan bahwa lahan milik warga awalnya dijanjikan akan menjadi bagian dari kebun plasma, namun dalam praktiknya justru dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa sepengetahuan masyarakat.

Baca Juga: Kebun Plasma Jadi Tambang? Masyarakat Rikong Kubar Pertanyakan Izin, Perusahaan Bungkam

“Kami kecewa dan menyesal telah menyerahkan lahan untuk dimitrakan, karena tidak sesuai dengan komitmen awal saat perusahaan masuk,” tegas Atek di hadapan perwakilan perusahaan.

Warga juga mempertanyakan legalitas dan transparansi dokumen kemitraan, serta meminta agar kedua belah pihak memegang dokumen resmi perjanjian sebagai bentuk kejelasan hukum.

Dalam forum mediasi, petinggi kampung dan warga sepakat bahwa aktivitas tambang batu belah dan kegiatan peledakan (blasting) di lahan plasma dilakukan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat.

“Tidak ada sosialisasi dengan masyarakat,” kata Mustari, perwakilan warga lainnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT BCPA memberikan beberapa pernyataan. Pertama, perusahaan mengakui bahwa kegiatan penambangan batu belah dan blasting memang dilakukan di atas lahan plasma. Kedua, perusahaan menyatakan akan segera melakukan pembicaraan internal serta berdialog lebih lanjut dengan masyarakat untuk mencari solusi atas kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga: Konflik Lahan Masyarakat verus Perusahaan, BPN Kubar Dorong Proses Berjalan Adil dan Transparan.

Perusahaan juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mengurangi luas lahan plasma yang menjadi hak warga, termasuk milik Atek. Lahan yang terdampak tambang akan diganti dengan lokasi lain yang setara.

Diketahui, hasil penambangan batu belah tersebut digunakan oleh perusahaan untuk pengerasan akses jalan operasional mereka

Editor : Muhammad Ridhuan
#galian c #aktivitas tambang #Kutai Barat #perusahaan sawit