KALTIMPOST. ID, SENDAWAR–Di bawah kepemimpinan Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali menorehkan prestasi.
Meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024.
Penyerahan LHP atas LKPD tahun 2024 pada kabupaten/kota wilayah Kaltim, dilaksanakan di Ruang Auditorium Nusantara, Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Jumat (23/5) lalu.
"Bersyukur raihan opini WTP merupakan yang ke-10 kalinya secara berturut-turut diterima Pemkab Kubar," ungkap Frederick Edwin, Sabtu ( 24/5).
Bupati Kubar melanjutkan, prestasi itu berkat kerja keras pemerintah bersama perangkat daerah (PD) dalam menyampaikan pertanggungjawaban keuangan dengan baik, sehingga meyakinkan BPK dan hasilnya bisa mempertahan WTP ke-10 kali.
Untuk itu, patut disyukuri dan bentuk kerjasama semua ASN dan legislatif yang telah melakukan pengawasan sehingga apa yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.
"Serta dapat dipercaya memberikan keyakinan kepada BPK untuk memberikan WTP, " imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, bupati Kubar juga tak lupa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepala daerah sebelumnya yang sudah berjuang keras untuk meraih opini WTP ke-10.
"Begitu juga dengan perangkat daerah yang telah membuat laporan keuangan dengan baik, sehingga tingkat akuntabilitas dan transparansi di dalam membangun Kubar dapat dilanjutkan," tandasnya.
Terpisah, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto mengatakan, tujuan pemeriksaan LKP adalah menilai kewajaran laporan keuangan berdasarkan terdiri, standar akuntansi pemerintah (SAP).
Termasuk kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Adapun poin temuan signifikan seperti, penatausahaan aset tetap dan utang, pembayaran ganda atau kelebihan pembayaran atas suatu kontrak. Implementasi penerapan Perpres Nomor 33/2020 terkait Honorium Pengelola Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa.
“Kemudian, optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah dan terakhir, penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja daerah,” tutupnya.
Editor : Dwi Restu A