KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Bupati Kutai Barat Frederick Edwin melakukan peninjauan langsung Pelabuhan Royoq di Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat, Rabu (28/5/2025).
Peninjauan ini dilakuan sesuai rencana kelanjutan pembangunan Pelabuhan Royoq yang sempat terbengkalai hampir satu dekade.
"Pemkab Kubar apresiasi, Dinas Perhubungan dan dinas terkait yang sejalan dengan salah satu programnya, yaitu menyelesaikan pembangunan pelabuhan Royoq," ungkap Bupati Frederick Edwin.
Ia menambahkan salah satu syarat dalam melanjutkan pembangunan pelabuhan Royoq sudah diterima oleh Pemkab Kubar, yakni Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang menjelaskan bahwa Pelabuhan Royoq tidak terkait proses hukum apapun.
Saat ini oleh dinas terkait masih dilakukan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan agar bisa dianggarkan untuk penyelesaian pelabuhan, tentunya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembangunan akan menggunakan APBD Kabupaten Kutai Barat, namun ke depan tidak menutup kemungkinan menggunakan dukungan anggaran dari APBD Provinsi," tandasnya.
Sementara ini, Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Nopandel menuturkan cacatan LO untuk lanjutkan pembangunan bahwa kita harus menyesuaikan dengan PP 40 tahun 2022.
"Kita sudah dibantu oleh ITS untuk melengkapi syarat-syarat di Kementerian baru bisa pararel RIPIN (Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional) barulah kegiatan fisik dilaksanakan," terangnya.
Dalam peninjauan pelabuhan Royoq didampingi oleh Sekda Kubar, Kadis Perhubungan, Kadis PUPR, Kepala BKAD serta Plt Kasatpol PP. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo