KALTIMPOST.ID-Aktivitas tambang emas dan batu bara ilegal semakin menggila di Kutai Barat (Kubar). Maraknya tambang ilegal tidak hanya di daratan, bahkan pesisir sungai pun ditambang.
Menyikapi itu, Aliansi Penyelamatan Hutan Kutai Barat (APHKB) dan Sempekat Linggang serta beberapa organisasi lainnya menggelar aksi damai tolak tambang emas dan batu bara ilegal.
Dalam aksi damai dihadiri setidak seribu orang lebih. Sejumlah orator menyampaikan alasan kenalan tambang ilegal harus di tutup. Sebab tidak ada dampak positif bagi lingkungan.
“Ada pihak-pihak yang sengaja mengadu domba, bekerja ilegal mereka buat image seolah-olah dapat restu dari bupati Kubar. Padahal itu tidak benar dan tidak hal seperti itu,” tegas Sekjen APHKB Kubar Alsiyus.
Saat ini ada setidaknya 12 juta ton batu bara yang keluar dari Kubar tapi tidak memiliki dampak positif bagi masyarakat Kubar. Maka, pihaknya mendorong perubahan sistem, agar melakukan penambangan legal.
“Sekarang muncul tren baru. Yakni tambang emas, perlu kita ketahui jika penambangan masyarakat skala kecil, kita tidak repot itu usaha masyarakat. Tetapi kalau gunakan alat berat secara besar-besaran dan gunakan merkuri dalam jumlah yang banyak itu sangat berbahaya,” ucapnya.
Ia menambahkan aktivitas itu mengancam keberlangsungan masyarakat yang mencari nafkah secara tradisional.
“Belum lagi dampak pencemaran merkuri di Sungai Kelian kemudian Sungai Mahakam, yang sangat berdampak bagi kesehatan. Tambang ilegal ini berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat Kubar, karena masyarakat erat kaitan hidup dengan alam. Jika alam rusak, bagaimana kita hidup ke depan,” imbuhnya.
Diwawancarai terpisah Koordinator Aksi Fredy T Lone mengatakan alasan menolak tambang ilegal itu karena memang akibat aktivitas tersebut tidak ada kontribusi bagi keuangan daerah.
“Akibat tambang ilegal ini telah jatuh korban, hingga meninggal dunia karena kecelakaan yang melibatkan angkutan tambang ilegal,” jelasnya.
Lalu penambangan emas ilegal menggunakan bahan kimia berbahaya merkuri. Itu yang ditolak masyarakat. “Maka kami menolak tambang ilegal apapun namanya,” tegasnya.
Hal senada diungkap Kepala Adat Kecamatan Linggang Bigung Yu Elvin Berry. Dia mengaku miris yang bekerja ilegal itu justru orang dari luar Linggang Bigung. Sementara masyarakat lokal banyak yang jadi penonton.
“Suatu saat ada bencana terjadi di kawasan tersebut akibat penambangan ilegal, yang kena dampak adalah masyarakat lokal. Mereka justru tidak kena dampak,” imbuhnya.
Yu Elvin mempertanyakan organisasi yang peduli lingkungan. Saat Sungai Kelian darurat tambang ilegal, mereka tidak turun tangan membantu masyarakat.
Aksi damai itu ditutup dengan tiga poin pernyataan sikap masyarakat Kubar. Pertama meminta Gubernur Kaltim segera menutup tambang emas ilegal, karena diduga memakai bahan kimia beracun.
Cara itu akan membuat ikan-ikan di Sungai Mahakam mati. Dampaknya ke Sungai Kelian-Muara Kelian-Long Iram-Melak-Kecamatan Muara Pahu-Kecamatan Penyinggahan.
Bahkan hingga ke beberapa wilayah di sepanjang Sungai Mahakam, termasuk Kutai Kartanegara dan Samarinda yang merupakan ibu kota Kaltim serta berakhir di muara Sungai Mahakam.
Dampak dari racun atau bahan kimia merkuri itu ketika ikan makan-makanan yang terkontak, maka dalam tubuh ikan juga akan mengandung merkuri. Yang kemudian ikan dikonsumsi masyarakat sepanjang Sungai Mahakam.
Akibatnya warga yang tinggal di sepanjang Sungai Mahakam akan mengalami gangguan kesehatan. Antara lain kerusakan otak dan sistim syaraf, kelumpuhan, kehilangan penglihatan, pendengaran, gangguan mental.
Puluhan ribu orang akan menjadi korban termasuk anak yang baru lahir akan cacat sejak lahir.
Kedua meminta Gubernur Kaltim segera menutup tambang emas ilegal dan batu bara ilegal yang merusak lingkungan dan akses jalan nasional, provinsi, dan kabupaten.
Tambang batu bara dinilai tidak memiliki dampak positif bagi pembangunan daerah dan untuk masyarakat Kubar serta tidak menghasilkan devisa untuk negara.
Ketiga memohon Gubernur Kaltim dan FKPD segera menindak tambang emas ilegal dan tambang batu bara ilegal, karena sangat meresahkan masyarakat Kubar.
Kabag Penataan dan Penasaran Perhitungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubar Maharan menilai tambang ilegal berdampak buruk bagi masyarakat.
Menurutnya, aktivitas itu tidak memiliki izin. Selain itu, tidak ada pajak yang masuk dan juga minim serapan tenaga kerja. Hanya orang-orang tertentu yang menikmati.
“Kami mendorong agar penambang ilegal mengurus izin agar legal. Sehingga kewajiban mereka bisa terpenuhi. Itu juga bisa meminimalisasi dampak negatif,” tegasnya. (rd)
SUNARDI
Editor : Romdani.