SENDAWAR - Persoalan sengketa antara warga Kampung Betung, Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat dengan PT Borneo Cipta Persada Mandiri (BCPM) berujung dimediasi oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) khususnya Bidang Pertanahan, Selasa (10/6/2025).
Hadir dalam mediasi tersebut perwakilan kantor Pertanahan (BPN) Kutai Barat sebagai pihak terkait khususnya bidang Pertanahan.
"Mediasi ini digelar untuk mencari solusi terkait pengaduan warga Kampung Betung, Namir terhadap PT. Borneo Citra Persada Mandiri atas lahan yang belum mendapatkan ganti rugi sejak tahun 2019," ungkap Kepala BPN Kubar, Zulkipli.
Mediasi ini bertujuan guna menyelesaikan sengketa secara damai dan adil bagi semua pihak. "Belum mendapatkan solusi yang, masih akan dilakukan pertemuan lanjutan lagi dengan melibatkan semua pihak terkait," tutup Zulkipli.
Editor : Muhammad Ridhuan