Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Marak Truk ODOL, Dishub dan Satlantas Kubar Lakukan Sosialisasi di Jalan

Sunardi Kaltim Post • Jumat, 13 Juni 2025 | 13:05 WIB

Photo
Photo
CEK DIMENSI TRUK: Dishub bersama Satlantas Kubar mengecek dimensi bak kendaraan yang melintas di jalan.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Banyak kendaraan truk Over Dimensi dan Over Load alias ODOL menjadi atensi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas ( Satlantas ) Polres Kubar dilakukan sosialisasi terhadap pengemudi kendaraan, khususnya truk dan angkutan Cruid Palm Oil (CPO), Jumat (13/6/2025).

Kegiatan dipusatkan di Simpang Lomuq,Mencimai dan sejumlah base camp perusahaan angkutan CPO.

Kepala Dinas Perhubungan, Nopandel mengatakan untuk sosialisasi ini pihaknya menerjunkan tim teknis dari Instalasi Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia ( IPKBI) yang bersertifikasi untuk mengukur dan mengecek truk maupun angkutan CPO.

"Temuan lapangan kebanyakan kendaraan truk over dimensi, sedangkan CPO untuk dimensi kendaraan masih standar. Hanya saja kendaraan CPO harusnya beroperasi di jalan kelas satu, sedangkan spek jalan di Kubar kelas 3," jelasnya.

Hal senada disampaikan tim penguji IPKBI, Zunaidi yang menyarankan agar pemilik truk atau juga perusahaan angkutan CPO segera mengubah kendaraan, mengikuti aturan yang berlaku. Saat sosialisasi terjaring banyak truk yang over dimensi.

"Untuk diketahui kami membantu pihak Kakorlantas Polri, memulai sosialisasi sejak 1 Juni 2025 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pelaku usaha logistik dan transportasi tentang bahaya ODOL dan pentingnya mematuhi aturan," ucapnya. 

Setelah sosialisasi, akan diberikan peringatan kepada kendaraan yang melanggar. Petugas akan menempel stiker peringatan dan memberikan informasi tentang pelanggaran. 

"Penegakan hukum akan dilakukan jika peringatan tidak dihiraukan. Penindakan terhadap kendaraan ODOL dilakukan dengan tilang," terangnya.

Adapun dasar penindakan truk over dimensi Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mengatur penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan over dimensi (ODOL), yaitu kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau ukuran yang diizinkan. 

Pelanggaran ini dianggap sebagai kejahatan lalu lintas dan dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. 

Hal menarik dalam sosialisasi yang turut dihadiri dua anggota DPRD Kutai Barat, yakni Wakil Ketua DPRD Kubar Agustinus dan Ketua Komisi II Potit ditemukan pengemudi truk yang memegang Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu

Terkait hal ini jajaran Satlantas Polres Kubar melakukan penyitaan SIM milik pengemudi dan melakukan penindakan serta pengemudi diwajibkan untuk membuat SIM. (ADV)

Editor : Ismet Rifani
#Sosialisasi Bahaya Truk ODOL #Satlantas Polres Kubar #Dishub Kubar