SENDAWAR – Persoalan lahan antara warga tiga kampung dengan perusahaan perkebunan di Mahakam Ulu (Mahulu) mendapat perhatian serius dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Komisi I DPRD Mahulu.
Kepala ATR/BPN Kutai Barat, Zulkipli, menyebut pihaknya baru saja menggelar rapat koordinasi dengan Komisi I DPRD Mahulu untuk membahas konflik lahan di wilayah Tri Pariq Makmur dan Wana Pariq.
“Koordinasi ini lanjutan dari persoalan masyarakat yang diduga terdampak aktivitas land clearing oleh PT Setia Agro Abadi (SAA),” ujarnya, Minggu (22/6).
Baca Juga: Kutai Barat Tempat Perdana Gubernur Serahkan Program Gratis Pol Umroh dan Perjalanan Religi
Dalam pertemuan tersebut, dibahas tindak lanjut hasil klarifikasi, peninjauan lapangan, dan overlay peta koordinat antara temuan DPRD Mahulu bersama Dinas PUPR dengan data peta Kantor Pertanahan.
“Hasil verifikasi menunjukkan sebagian titik koordinat lahan masyarakat berada di luar wilayah HGU milik PT SAA,” ungkap Zulkipli.
Rapat bertujuan menyamakan data, mengidentifikasi status tanah secara menyeluruh, dan mencari solusi penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui musyawarah.
Zulkipli menambahkan, pengambilan data ulang akan dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait guna memastikan keakuratan dan keadilan penyelesaian.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen ATR/BPN untuk hadir secara profesional dan transparan dalam menyelesaikan konflik pertanahan,” tegasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan