Penasihat Hukum (PH) masyarakat Muara Siram, Yahya Tonang laporkan dugaan tindak pidana penggelapan.
Advokat Yahya Tonang mengatakan penyelidikan pihak Polres Kutai Barat atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan lahan plasma masyarakat Kampung Muara Siram sudah memasuki tahap akhir dan berharap Penyidik segera melakukan gelar perkara guna menentukan apakah laporan tersebut mengandung peristiwa pidana atau tidak.
"Kami sangat optimis berdasarkan keterangan para saksi, bukti surat dan Pendapat Ahli Pidana maka Pihak Polres Kutai Barat pasti akan meningkatkan penyelidikan tersebut ke tahap Penyidikan," ucapnya kepada Kaltimpost.id, Kamis (3/7/2025).
Menurut Tonang sebagaimana alasan hukum yang diuraikannya dalam legal opinion bahwa lahan plasma yang sudah dieksekusi Pengadilan Negeri Kutai Barat pada tahun 2018 silam dan telah diserahkan kepada masyarakat dengan dibuktikan BA Eksekusi tahun 2018 di Blok A ,B, C, dan D seluas 530 hektar, ternyata hanya diatas kertas tidak ada realisasinya.
"Hanya bak cerita fiktif belaka, bagaimana tidak, masyarakat hingga kini tetap gigit jari seolah menang sengketa cuma diatas kertas, usut punya usut ternyata lahan tersebut dikembalikan lagi tanpa alasan yang pasti ke Perusahaan oleh pengurus koperasi dan diduga bekerjasama dengan Korporasi," tegas Tonang.
Pengacara yang berjuluk Master Beruk Kalimantan tersebut menambahkan bahwa atas kecurangan PT TSS maka masyarakat melalui kelompok Supri menunjuknya sebagai Kuasa Hukum guna melaporkan dugaan tindak pidana Penggelapan lahan dan uang hasil produksi kebun plasma seluas 117 Hektar ke Polres Kutai Barat.
"Atas dasar laporan tersebut maka Penyidik Polres Kutai Barat melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 melakukan investigasi lapangan mengacu peta eksekusi lahan dalam Berita Acara Eksekusi tanggal 20 Februari 2018 dan ditemukan fakta lahan plasma produktif, " jelasnya.
Kemudian bahwa menurut para saksi memang lahan plasma yang dieksekusi Pengadilan Negeri Kutai Barat waktu itu merupakan kebun inti, sehingga memang sejak awal lahan produktif dan menghasilkan, bukan kami yang menentukan lahan itu disitu tapi Pengadilan sendiri, makanya masyarakat sekarang menuntut uang hasil kebun plasma sejak tahun 2018 atas luasan lahan itu yang tidak pernah dibayarkan PT TSS tanpa alasan.
Menurut Yahya Tonang yang seharusnya PT. TSS menghormati Putusan Pengadilan dan BA Eksekusi, bukankah lahan 20 persen itu memang kewajiban setiap perusahaan perkebunan sawit untuk memberikan kepada Masyarakat bahkan mestinya masyarakat tidak perlu menggugat untuk mendapatkan hak nya itu.
Pemerintah saja menyampaikan jika HGU diperpanjang tahap ke-tiga maka plasma wajib naik jadi 30 persen jadi tidak mungkin kewajiban 20 persen ini membuat perusahaan bangkrut.
"Masyarakat ini sudah benar sejak awal menuntut haknya ke jalur Pengadilan bukan melakukan tindakan main hakim sendiri, maka Pengadilan-lah yang menimbang apakah gugatan ini beralasan atau tidak ? ternyata Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung mengabulkan gugatan masyarakat, sampai akhirnya lahan dieksekusi oleh Pengadilan sendiri, jadi mestinya PT. TSS menghargai/menghormati putusan wakil Tuhan, " imbuhnya.
Bahwa lagi menurut Master Beruk, apabila putusan yang sudah incrach dan kemudian objek gugatan telah dieksekusi, maka siapapun yang dengan sengaja menyalahgunakan kepercayaan dengan mengatasnamakan masyarakat dan menyerahkan kembali lahan yang sudah dieksekusi Pengadilan untuk masyarakat ke PT.TSS tanpa persetujuan seluruh masyarakat dalam CPP itu berati tindak pidana stelionaat dan verduistering, maka Penyidik wajib memproses pelaku delik tersebut tanpa pandang bulu.
"Jadi Penyidik Polres Kutai Barat, jangan gentar menegakkan hukum walau seandainya perbuatan itu dilakukan korporasi, jangan hanya laporan Perusahaan saja yang gercep untuk menangkap masyarakat, tapi laporannya ini juga sebagai wujud netralitas Kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat petani plasma yang terzolimi, kan Perusahaan itu subjek hukum juga, maka asas equality before the law berlaku," ujarnya penuh semangat memberikan dukungan kepada pihak berwajib.
Untuk diketahui bahwa sengketa antara PT.TSS dan Masyarakat telah dimenangkan masyarakat, bahwa PT TSS telah kalah dalam sengketa dalam persidangan mulai dari tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 2/Pdt.PK /2017/PN. Sdw Jo Nomor 1436 K/PDT/2016 Jo Nomor 123/PDT/2015/PT. SMR Jo Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Sdw.
"Namun hingga kini masyarakat masih harus berjuang untuk haknya, dan klien kami masih tetap membuka ruang komunikasi jika PT TSS mau berdiskusi," tutup Tonang. (*)
Editor : Almasrifah