KALTIMPOST.ID, Program Relaksasi Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor resmi berakhir pada 30 Juni.
Adapun program Gratispol Relaksasi Keringanan Mutasi Masuk dan Keringanan Balik Nama Kendaraan dari milik badan menjadi milik orang pribadi diperpanjang sampai 30 Agustus.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Samsat Kutai Barat (Kubar) Mulia Pardosi mengungkapkan, program gratispol relaksasi keringanan pajak alat berat juga diperpanjang hingga 30 Agustus.
"Penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak diperpanjang sesuai surat edaran Bapenda Provinsi Kaltim," ungkapnya, Kamis (10/7).
Ia menambahkan, program gratispol yang diperpanjang yakni Keringanan Mutasi Masuk dan Keringanan Balik Nama Kendaraan dari Milik Badan menjadi Milik Orang Pribadi.
"Dan program gratispol keringanan Pajak Alat Berat diperpanjang hingga 30 Agustus," ucapnya.
Dengan berakhirnya masa berlaku surat keputusan program gratispol tunggakan pajak kendaraan bermotor, maka pemungutan pajak kendaraan kendaraan bermotor yang menunggak dan denda kembali berjalan seperti semula.
Editor : Hernawati