Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

PN Kubar Putuskan Penetapan Tersangka RAA Sah, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Gugatan

Sunardi Kaltim Post • Selasa, 29 Juli 2025 | 12:43 WIB
Penasehat Hukum RAA-Elia Ronny Sianressy
Penasehat Hukum RAA-Elia Ronny Sianressy

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR–Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat memutuskan sah penetapan status Tersangka RAA, dalam kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Muara Kedang, Kecamatan Bongan TA.2020.

Putusan itu disampaikan dalam sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Buha Ambrosius Situmorang di PN Kubar, Selasa (29/7/2025).

Penasehat Hukum RAA, Elia Ronny Sianressy, menilai, putusan itu keliru, karena menurutnya penetapan tersangka kliennya tidak memenuhi syarat.

Elia mengaku pihaknya menilai keputusan ada yang ganjil, karena apa yang kita dalilkan dalam permohonan sangat tidak dipertimbangkan oleh hakim.

"Soal penetapan penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan harusnya minimal miliki dua alat bukti," tegasnya.

Elia Ronny Sianressy mengatakan, terkait putusan itu pihaknya akan melakukan gugatan hukum.

"Kami mau sampaikan dalam waktu yang tidak lama kami akan lakukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Karena berdasarkan perhitungan yang gagal fungsi tidak sesuai dengan bukti surat yang dilampirkan.

"Kami kerja sesuai kontrak bukan sesuai dengan keinginan," pungkasnya.

Diketahui, Proyek rehabilitasi jaringan irigasi daerah Muara Kedang, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang ( PUPR) Kabupaten Kutai Barat, dengan anggaran sekitar Rp 7,8 miliar tahun anggaran 2020.

Proyek tersebut diduga sebabkan kerugian keuangan negara. Dan telah dilakukan penetapan satu orang tersangka, akankah ada penetapan tersangka lainnya?

SUNARDI

Editor : Dwi Restu A
#Gugatan 01 dan 03 #tersangka #PN Kubar