Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ironis! Ratusan Perusahaan Beroperasi di Kubar, Tapi Pajak Alat Berat Masih Minim

Sunardi Kaltim Post • Rabu, 30 Juli 2025 | 17:09 WIB

Pemerintah daerah dianggap lamban beralih dan menyiapkan sumber pendapatan alternatif yang begitu bergantung pada DBH batu bara maupun migas. Sehingga kekuatan PAD tidak diletakkan sejak awal.
Pemerintah daerah dianggap lamban beralih dan menyiapkan sumber pendapatan alternatif yang begitu bergantung pada DBH batu bara maupun migas. Sehingga kekuatan PAD tidak diletakkan sejak awal.

SENDAWAR – Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang dikenal sebagai Bumi Tana Purai Ngeriman menjadi rumah bagi ratusan perusahaan, terutama di sektor pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Namun, kontribusi sektor ini terhadap pendapatan daerah melalui pajak alat berat (PAB) ternyata masih sangat minim.

Data dari Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kutai Barat mencatat, hingga Juli 2025, realisasi penerimaan pajak alat berat baru mencapai Rp311.700.800.

"Angka ini berasal dari pembayaran pajak atas 100 unit alat berat yang dilaporkan oleh perusahaan," ujar perwakilan UPTD kepada Kaltim Post, Rabu (30/7/2025).

Dari seluruh penerimaan tersebut, hanya sembilan perusahaan yang tercatat aktif membayar pajak alat berat, dua di antaranya merupakan perusahaan kelapa sawit.

Baca Juga: Bus DAMRI Resmi Layani Rute Melak–Samarinda, Warga Kutai Barat dan Mahulu Kini Punya Alternatif Transportasi Darat

Rendahnya penerimaan ini menjadi ironi mengingat terdapat setidaknya 248 perusahaan yang tercatat beroperasi di wilayah Kutai Barat. Dengan jumlah tersebut, seharusnya potensi pajak alat berat bisa jauh lebih besar, mengingat satu perusahaan umumnya mengoperasikan lebih dari satu unit alat berat.

Hal ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan pemerintah daerah: apakah sebagian besar perusahaan tersebut membayar pajak di daerah lain tempat mereka berkedudukan, atau justru belum menunaikan kewajiban perpajakannya sama sekali?

Minimnya realisasi ini menjadi perhatian serius, mengingat pajak alat berat merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat menopang pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kutai Barat.

Pihak UPTD PPRD Wilayah Kubar menyatakan akan melakukan pendataan dan penelusuran lebih lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan kepemilikan dan penggunaan alat berat mereka, guna memastikan kewajiban perpajakan daerah dipenuhi sebagaimana mestinya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#perkebunan #Pajak Alat Berat #kelapa sawit #Kutai Barat #pertambangan #batu bara #retribusi daerah