Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bapenda Kaltim Umumkan Gebyar Pajak, Ini Pemenang Asal Kubar

Sunardi Kaltim Post • Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:06 WIB
Kepala UPTD PRRD Wilayah Kutai Barat, Mulia Pardosi
Kepala UPTD PRRD Wilayah Kutai Barat, Mulia Pardosi

KALTIMPOST. ID, SENDAWAR- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) umumkan pemenang Gebyar Pajak. Berikut daftar nama pemenang asal kabupaten Kutai Barat.

Pemenang wisata religi, Wijianto, pemenang sepeda motor listrik Lusmiati Dunen, Maria Gotong dan Steven Brill.

Sedangkan 14 lainnya keluar sebagai pemenang hadiah tabungan. Mereka yakni Jurhansyah, Harianto, Kasdi, Susila Erpina, Lia Ratsetiana, Hairi, Ardina, Desy Molisawati, Yossie Yourist Yordy Solung, Amiliana Lunau Ding, Yehezkiel Lentang, Vitalis Jehalu, Elia dan Agustin Sandana.

Kepala UPTD PRRD Wilayah Kutai Barat, Mulia Pardosi meminta para pemenang segera melengkapi syarat - syarat yang dibutuhkan untuk klaim hadiah.

"Semua pemenang wajib terlebih dahulu bayar pajak undian, sebesar 25 persen," jelasnya, Rabu (13/8/2025).

Demikian juga untuk pemenang sepeda motor listrik, selain itu untuk penerbitan BPKB dan STNK ditanggung juga di tanggung pemenang. Pemenang tabungan juga sama dikenakan pajak undian, selebihnya akan ditransfer ke rekening pemenang.

"Hadiah ini adalah apresiasi pemerintah karena taat membayar pajak," ucapnya. Gebyar pajak ini adalah apresiasi bagi wajib pajak yang membayar pajak berurutan dari mulai 2 tahun hingga 19 tahun itulah yang diundi oleh sistem.

"Inilah stimulan bagi masyarakat, agar masyarakat semakin taat dan tepat waktu membayar pajak, karena ada kemungkinan untuk mendapatkan penghargaan atau hadiah melalui gebyar pajak," tutupnya.

Untuk diketahui setiap pemenang harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a) Surat Pernyataan Kepemilikan Kendaraan (tidak diperjualbelikan) yang telah dikonfirmasi kebenarannya.
b) Fotokopi STNK dan SKPD.
c) Foto KTP dan Kartu Keluarga yang sesuai dengan data STNK.
d) Fotokopi rekening Bank Kaltimtara untuk hadiah tabungan dan wisata religi (tabungan khusus wisata religi di Bank Kaltimtara).
e) Dokumentasi kendaraan.

Jika pemenang tidak ditemukan atau tidak sesuai dan tidak dapat menunjukan dokumen pendukung, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai pemenang.

Kemudian jika pemenang meninggal dunia, hak hadiah diberikan kepada ahli waris dengan melampirkan Kartu Keluarga, KTP ahli waris, dan surat keterangan kematian dari RT setempat.

Selanjutnya jika nama pemenang dan nomor tanda kendaraan bermotor/nomor palt sesuai, namun alamat berbeda (pindah alamat), wajib dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT setempat. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
#Bapenda Kaltim #Gebyar Pajak Kaltim #Pemenang Gebyar Pajak Kaltim #Mulia Pardosi