KALTIMPOST. ID, SENDAWAR- Warga Kampung Sangsang, Kecamatan Siluq Ngurai, Janar kembali pertanyakan keseriusan pihak terkait dalam membantu penyelesaian persoalan antara dia dengan pihak perusahaan. Melalui kuasa hukumnya, Kancilius mempertanyakan progres penyelesaian masalah lahan kliennya Janar, yang diduga digusur tanpa izin.
"Sudah menjelang akhir bulan, belum juga ada titik terang, hingga kini belum ada update dari pihak terkait, " ucapnya kepada Kaltimpost.id, Kamis (28/8/2025). Ia melanjutkan pihaknya tak ingin persoalan ini berlarut-larut, pihaknya hanya ingin perusahaan bertanggung jawab atas pengusuran lahan tanpa izin.
Baca Juga: Kontraktor Menyerah: Proyek Ruang Guru SMA 1 Long Iram Mandek
"Klien kami ini kan dirugikan, ada 258 pohon karena kena gusuran, kami berharap ada etikat baik dari perusahaan," tegasnya. Untuk diketahui persoalan ini bermula pada tanggal 26 Juli 2025, ada informasi dari seorang warga kampung Sangsang menyebutkan bahwa perusahaan mengebor di daerah Sempuan wilayah kampung Sangsang.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pelabuhan Jelemuq Naik Penyidikan di Kejari Kubar
Setelah dapat informasi tersebut. Kliennya kemudian pada tanggal 28 agustus 2025 baru diadakan pengecekan ke lokasi lahan. Setiba dilokasi lahan miliknya, ternyata benar ada pengeboran menggunakan alat bor merk ATLAS warna merah dan pipa bor panjang 6 meter dan jumlah pipa sekitar 16 batang.
Pantauan dilapangan jumlah tanam tumbuh di lahan milik Janar yang diduga dirusak dengan alat berat berjumlah 258 pohon. Akibat lahannya dirusak tanpa izin, sebagai pemilik lahan, Janar meminta perusahaan harus denda adat sesuai aturan adat yang berlaku di wilayah adat Kampung Sangsang, Kecamatan Siluq Ngurai. (*)
Editor : Muhammad Rizki