KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Ratusan organisasi kemasyarakatan (ormas) tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Barat.
Namun, hanya segelintir yang menjalankan kewajibannya melaporkan kegiatan.
Kepala Kesbangpol Kubar Suwito, menjelaskan mekanisme pembentukan ormas diawali dengan penerbitan akta notaris.
Baca Juga: Camat Baru Barong Tongkok Tancap Gas, Fokus Pelayanan Publik dan Penyelesaian Sengketa
"Sekelompok masyarakat yang ingin membentuk ormas harus mendaftarkan ke notaris. Dari situ, ditentukan nama ormas, tujuan, hingga struktur dasar organisasi,” terangnya, Jumat (29/8/2025).
Setelah akta dari Kemenkumham terbit, ormas wajib melaporkan keberadaan, kepengurusan, alamat sekretariat, hingga tujuan organisasi ke Kesbangpol.
“Tujuannya agar pemerintah bisa melakukan pembinaan, memantau aktivitas, sekaligus memudahkan koordinasi dengan ormas,” jelas Suwito.
Ia menegaskan, Kesbangpol berharap ormas benar-benar menjadi mitra pemerintah dalam menyukseskan pembangunan daerah.
Baca Juga: DPRD Kutai Barat Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025 untuk Percepatan Pembangunan
Sayangnya, dari ratusan ormas yang ada, masih sangat minim yang rutin menyampaikan laporan kegiatan.
“Berdasarkan monitoring kami, sejauh ini memang tidak ada ormas di Kutai Barat yang terafiliasi dengan premanisme maupun radikalisme,” tutupnya.
Editor : Ery Supriyadi