KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan spanduk berisi protes yang dipasang di sejumlah sekolah.
Penertiban dilakukan Kamis (18/9/2025) malam. Plt Asisten 1, Erik Victory, menjelaskan Satpol PP bersama Disdikbud mencopot spanduk dan coretan yang menempel di fasilitas sekolah.
Baca Juga: Sambut HUT Ke-80 TNI, Kodim 0912/Kutai Barat Gelar Aksi Sosial
Spanduk protes ini terkait tuntutan para guru yang meminta tunjangan tambahan penghasilan (TTP) disetarakan dan tidak dipotong.
Penertiban dilakukan mulai dari SD Simpang Raya Barong Tongkok hingga beberapa sekolah di Kecamatan Melak.
“Saya tegaskan, sekolah adalah tempat belajar. Tidak boleh digunakan sebagai sarana atau prasarana untuk hal-hal yang bertentangan dengan tujuan pendidikan,” kata Erik.
Kepala Disdikbud Kubar Robertus Leopold Bandarsyah, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Menurutnya, tujuan utama adalah menjaga suasana belajar tetap kondusif.
“Pendidikan adalah hak anak-anak yang harus kita jaga bersama. Aspirasi guru tetap kami hargai. Pintu dialog selalu terbuka agar suara semua pihak tersampaikan dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga: Mogok Mengajar, Guru Tuntut Setarakan TPP dengan Struktural, Begini yang Terjadi
Robertus mengajak semua pihak menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. “Duduk bersama mencari solusi jauh lebih bermanfaat dibanding menyampaikan pesan dengan cara yang bisa mengganggu proses belajar,” tegasnya.
Namun, dari pantauan Kaltim Post di lapangan pagi ini, beberapa sekolah yang spanduknya dicopot sudah kembali memasang spanduk baru. (*)
Editor : Ery Supriyadi