Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Warga Marimun Desak PT BISM Ganti Rugi Lahan, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Sunardi Kaltim Post • Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:43 WIB

Warga Linggang Marimum saat menyampaikan tuntutannya kepada PT BISM.
Warga Linggang Marimum saat menyampaikan tuntutannya kepada PT BISM.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR —
Ketegangan antara warga Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn (MMB), dan PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) kembali mencuat.

Puluhan warga mendatangi kantor perusahaan tambang batu bara itu, menuntut kejelasan atas dugaan penyerobotan lahan perkebunan yang mereka klaim miliki sejak 1992.

Baca Juga: Anggota DPD RI Sambangi Sejumlah Perusahaan Tambang di Kubar, Ternyata Ini yang Dilakukan

Warga menuding PT BISM melakukan aktivitas tambang tanpa negosiasi maupun ganti rugi. Di atas lahan itu, mereka menanam berbagai komoditas seperti karet, nangka, kapur, dan rotan yang menjadi sumber penghidupan keluarga.

Namun, sejak Agustus lalu, aktivitas tambang disebut membuat banyak tanaman tumbang.

Kuasa hukum warga, Robertus Antara, menegaskan tindakan perusahaan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Sebelum kegiatan produksi, pemegang IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah. Tapi ini tidak dilakukan,” tegasnya.

Warga menuntut PT BISM segera membayar ganti rugi atas lahan seluas 9 hektare milik Rivina Nonon, Res, dan Sumina, serta sebagian dari total 230 hektare lahan warga lainnya.

Menanggapi hal itu, KTT PT BISM, Siswandi, membantah tudingan warga.

Ia menegaskan perusahaan telah mengikuti prosedur dan memiliki izin konsesi resmi seluas sekitar 5.000 hektare, terbagi antara kawasan budidaya kehutanan (KBK) dan areal penggunaan lain (APL).

“Pembebasan lahan dilakukan sesuai SOP. Untuk KBK, kami berikan tali asih Rp20 juta per hektare. Jika APL, kami berikan ganti untung yang disepakati bersama,” ujarnya.

Siswandi juga menyebut lahan 9 hektare yang dipersoalkan bukan milik pihak yang mengklaim, melainkan milik warga lain bernama Riya.

Baca Juga: Truk Kelapa Sawit Tak Kuat Menanjak, Terguling, Sopir Tewas di TKP

Ia mengingatkan agar pihak yang bersengketa menempuh jalur hukum tanpa menghalangi kegiatan tambang.

“Jika ada yang menghambat operasi pertambangan berizin, itu bisa dijerat Pasal 162 UU Minerba,” tandasnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#perkebunan #lahan #ganti rugi #aktivitas tambang #batu bara #menyerobot #tali asih