KALTIMPOST. ID, SENDAWAR-Angkutan perusahaan yang tidak manfaatkan fasilitas halte bus, untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, dikeluhkan sejumlah warga. Hal itu lantaran bus angkutan karyawan kerap berhenti sembarangan.
"Harusnya sudah (digunakan), angkutan bus itu harus manfaatkan halte yang sudah dibangun," ujar warga Barong Tongkok, Riko, kepada Kaltimpost.id, Rabu (12/11).
Menurutnya, selain biaya pembangunan yang menggunakan anggaran yang besar, lokasi halte bus juga menggunakan tanah milik pemerintah daerah. "Ya kami menilai pembangunan itu mubazir kalau tidak digunakan,mending dibangun hal lainnya," tegasnya.
Riko juga berpendapat, sebagian masyarakat meminta angkutan bus karyawan manfaatkan fasilitas yang ada, karena tak jarang bus angkutan karyawan berhenti mendadak tanpa aba-aba saat menurunkan karyawan.
Hal senada diungkap tokoh muda Kutai Barat, Alsiyus, yang menilai seharusnya angkutan bus karyawan memanfaatkan fasilitas yang ada untuk menaikkan maupun menurunkan karyawan. "Dengan manfaatkan halte bus yang sudah dibangun, tujuannya agar angkutan lebih tertib, tidak berhenti sembarangan, " terangnya.
Sebab, tidak sedikit informasi yang masuk komplain angkutan bus karyawan kerap berhenti sembarangan tanpa menyalakan sein, parkir seenaknya dan ugal-ugalan serta konvoi.
"Harusnya angkutan bus karyawan lebih mengedepankan safety, tidak hanya untuk diri sendiri tapi juga pengguna jalan lainnya, " ucapnya.
Pria yang aktif di Media sosial tersebut menilai aneh ketika sopir bus karyawan menggunakan jalan raya semaunya padahal di jalan perusahaan tambang safetynya ketat. "Sebagai masyarakat umum, kami tidak bisa bebas masuk jalan tambang ada aturannya, harusnya demikian juga angkutan karyawan, juga santun berlalu lintas," tegasnya.
Dia meminta perusahaan agar bisa memberikan edukasi kepada para pengemudi bus angkutan agar selalu menjaga safety bersama. "Beri sanksi untuk pengemudi yang terbukti ugal-ugalan dan tidak mentaati aturan berlalu lintas," ucapnya.
Dan meminta perusahaan-perusahaan pengguna jasa angkutan bus karyawan tersebut tidak memperpanjang kontrak angkutan tersebut, jika terbukti kedapatan angkutan bus karyawan dibawa pengemudi ugal-ugalan, berhenti sembarang dan kerap konvoi. (*)
Editor : Dwi Restu A