Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkab Kutai Barat Setujui Lima Ranperda Inisiatif, Fokus pada Layanan Publik dan Lingkungan

Sunardi Kaltim Post • Selasa, 25 November 2025 | 19:14 WIB

Persetujuan Pemkab Kubar disampaikan dalam Rapat Paripurna XVII Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kutai Barat, Selasa (25/11/2025).
Persetujuan Pemkab Kubar disampaikan dalam Rapat Paripurna XVII Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kutai Barat, Selasa (25/11/2025).

SENDAWAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna XVII Masa Sidang III Tahun 2025 di Gedung DPRD Kutai Barat, Selasa (25/11/2025). Persetujuan ini menandai langkah lanjutan penguatan kebijakan daerah, khususnya pada layanan publik, tata kelola pemerintahan, dan keberlanjutan lingkungan.

Keputusan tersebut disampaikan Plt Asisten II Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Philip Silitonga, yang hadir mewakili bupati. Ia menilai proses pembahasan ranperda menunjukkan kolaborasi konstruktif antara legislatif dan eksekutif dalam menyediakan instrumen hukum yang menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurut Philip, kesepakatan bersama ini menggambarkan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat fondasi regulasi daerah. “Ranperda terkait pemberdayaan petani dan peternak sangat strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi daerah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa peningkatan daya saing petani dan peternak akan mendukung sektor pertanian sebagai penopang ekonomi lokal.

Baca Juga: Jalan Eks Pertanian di Barong Tongkok Bakal Direkonstruksi Lagi, Akan Ditutup Sementara Selama Pengerjaan

Lima ranperda yang disetujui meliputi pemberdayaan dan perlindungan petani serta peternak, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pedoman pembentukan produk hukum daerah, pengaturan tambat dan labuh armada di kawasan sungai, serta pelestarian kayu langka dan bernilai ekonomis.

Philip menegaskan bahwa ranperda lingkungan hidup menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan. “Pembangunan tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Regulasi ini bentuk komitmen menjaga ekosistem dan sumber daya alam,” tambahnya.

Terkait pelestarian kayu langka, pemerintah melihat perlunya kepastian hukum agar kekayaan hayati Kutai Barat tetap terjaga di tengah tekanan pemanfaatan ekonomi. Sementara ranperda tambat dan labuh armada sungai dinilai penting untuk menata aktivitas transportasi agar lebih aman dan tertib.

Philip juga menyebut bahwa ranperda pedoman pembentukan produk hukum daerah akan memperbaiki kualitas regulasi melalui proses legislasi yang lebih sistematis dan akuntabel. Ia menegaskan, persetujuan ini bukan tahap akhir. “Setelah ini ada proses fasilitasi dan evaluasi di Biro Hukum Pemprov Kaltim sebelum masuk pengundangan dan implementasi. Kami berharap kerja sama eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kepentingan masyarakat Kutai Barat,” tutupnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#ranperda #Kutai Barat #dprd kubar