SENDAWAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Koordinasi Perizinan Kapal Sungai dan Penyeberangan pada Rabu (26/11/2025) sebagai langkah memperkuat ketertiban dan keselamatan transportasi sungai di daerah. Kegiatan dipimpin Plt Asisten I Erik Victory yang mewakili Bupati Kutai Barat.
Dalam arahannya, Erik menegaskan bahwa transportasi sungai masih menjadi moda utama masyarakat, terutama untuk mobilitas menuju ibu kota provinsi maupun antarwilayah. Namun, masih banyak ditemukan angkutan sungai ilegal dan pemilik kapal yang kesulitan mengurus perizinan.
“Tanpa legalitas yang lengkap, aspek keselamatan dan kepastian hukum bagi pemilik kapal maupun penumpang tidak bisa terjamin,” ujarnya.
Baca Juga: Hati-Hati, Marak Modus Penipuan Mencatut Nama Pejabat di Kutai Barat
Rakor ini membahas penyederhanaan mekanisme perizinan dan kejelasan kewenangan antarinstansi agar tidak ada lagi tumpang tindih informasi. Pemerintah turut menekankan bahwa setiap armada, baik kapal sungai, speedboat, maupun feri penyeberangan harus memiliki dokumen resmi seperti izin usaha, sertifikat kapal, kecakapan nakhoda dan motoris, serta izin berlayar.
Erik menegaskan tujuan utama rakor yakni menertibkan praktik transportasi sungai ilegal, mempermudah proses perizinan, memastikan pembayaran iuran Jasa Raharja secara legal, serta menjamin keselamatan pemilik kapal dan penumpang.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menghadirkan solusi konkret agar layanan transportasi sungai di Kutai Barat semakin aman, tertib, dan berkeadilan,” tutupnya.
Editor : Muhammad Ridhuan