SENDAWAR — Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat (BPN) melakukan peninjauan lapangan sebagai bagian dari penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) untuk sejumlah fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Langkah ini dilakukan guna memastikan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan ruang yang tertib dan sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Pertanahan Kutai Barat, Zulkipli, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan pada Kamis (27/11/2025) dan dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan bersama tim teknis serta staf terkait.
“Peninjauan ini merupakan tahapan penting untuk memastikan kondisi eksisting lokasi, khususnya terkait status, penggunaan, batas, dan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang maupun ketentuan pertanahan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Zulkipli, pemeriksaan lapangan dilakukan secara cermat untuk memperoleh data faktual yang nantinya menjadi dasar penyusunan Pertek. Proses ini memastikan setiap usulan pemanfaatan lahan bagi fasilitas umum dapat berlangsung tepat, akurat, dan sesuai prosedur.
ATR/BPN Kutai Barat menegaskan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menjadi aspek penting dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Diharapkan hasil peninjauan ini menjadi dasar kuat bagi proses penataan berikutnya, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan fasilitas umum,” kata Zulkipli.
Ia menambahkan, sinergi yang terus diperkuat antara BPN dan Pemkab Kutai Barat diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan pertanahan yang profesional, transparan, serta berdampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Muhammad Ridhuan