Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dituding Serobot Lahan Warga, Ini Penjelasan Balik Riya dan PT BISM yang Sebenarnya Terjadi

Sunardi Kaltim Post • Rabu, 3 Desember 2025 | 09:57 WIB

Pimpinan site PT BISM, saat menerima kunjungan Anggota DPD RI, beberapa waktu lalu.
Pimpinan site PT BISM, saat menerima kunjungan Anggota DPD RI, beberapa waktu lalu.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Polemik lahan kembali mencuri perhatian publik. Warga disebut terbelah dalam menyikapi proses pembebasan lahan, sementara isu kriminalisasi mulai mencuat ke permukaan.

Persoalan bermula dari konflik lahan antara RN, warga Kampung Linggang Marimun, dan PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM). RN melaporkan RY serta pihak perusahaan melalui tiga laporan polisi terkait dugaan penyerobotan lahan.

Setelah RN ditetapkan sebagai tersangka, isu kriminalisasi kemudian bergulir di sejumlah media dan memunculkan kesan bahwa penegakan hukum di Kutai Barat tidak berjalan adil.

Baca Juga: Polsek Damai Bersama Karyawan Perusahaan di Kubar Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatra dan Aceh  

Tak ingin polemik melebar, Riya—salah satu warga yang disebut bersengketa—akhirnya angkat bicara.

Ia menilai sejumlah pemberitaan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, terlebih karena pernyataan yang beredar bersumber dari seseorang berinisial RA yang mengaku sebagai pengacara warga Linggang Marimun.

Riya menegaskan bahwa RA bukan kuasa hukum seluruh warga. Ia sendiri telah menerima pembebasan lahan dari PT BISM sesuai kesepakatan yang ditandatangani bersama.

“Proses pembayaran dilakukan secara resmi, disaksikan pihak terkait, dan saya menerima sepenuhnya tanpa tekanan,” ujarnya kepada Kaltimpost.id, Rabu (3/12/2025).

Ia menambahkan bahwa tidak tepat jika dikatakan seluruh warga merasa dirugikan. Sebab, sejumlah warga—termasuk dirinya—sudah menerima hak mereka dengan baik.

“Saya keberatan jika nama masyarakat digunakan untuk mendukung narasi yang tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Menurut Riya, keluhan sebagian pihak adalah hal wajar. Namun, itu tidak bisa digeneralisasi sebagai persoalan seluruh warga. Ia juga mengapresiasi Polres Kutai Barat yang menurutnya menangani laporan secara objektif.

“Saya tidak merasa ditekan atau diabaikan. Proses hukum berjalan profesional,” kata Riya.

Ia tetap menghormati pihak yang masih memiliki keberatan terhadap perusahaan. Meski begitu, keberatan tersebut, menurutnya, tidak bisa dijadikan dasar menyerang citra kepolisian atau membangun opini bahwa aparat berpihak.

Di sisi lain, Kepala Teknik Tambang PT BISM, Siswandi, memberikan penjelasan terkait tudingan bahwa perusahaan belum menuntaskan kewajiban pembebasan lahan.

“PT BISM telah melaksanakan pembebasan lahan secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan, baik di Area Penggunaan Lain (APL) maupun Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK),” ujarnya.

Ia menjelaskan seluruh proses—mulai pendataan, verifikasi kepemilikan, musyawarah ganti rugi, hingga pembayaran—dilakukan secara administratif serta disaksikan pihak berwenang.

Sejumlah penerima hak telah menerima pembayaran. Salah satunya Riya, yang menandatangani dokumen pembebasan lahan dan menyatakan proses berlangsung tanpa tekanan.

Karena itu, Siswandi menilai tidak tepat jika pemberitaan menyebut seluruh warga belum menerima hak mereka.

“Kami memahami masih ada pihak yang memiliki keberatan, terutama di kawasan KBK. Namun, itu tidak bisa digeneralisasi,” ujarnya.

Ia menegaskan PT BISM tidak menghalangi keberatan siapa pun, tetapi perbedaan pendapat harus diselesaikan berdasarkan data dan mekanisme hukum, bukan narasi yang dapat menyesatkan.

Baca Juga: Gelombang Dukungan Mengalir, Warga dan Organisasi Desak Pemkab Kubar Tuntaskan Pembangunan Jembatan ATJ dan Jalan Bung Karno

Siswandi memastikan perusahaan menghormati proses hukum di Polres Kutai Barat dan siap memberikan keterangan serta dokumen jika diperlukan.

“Manajemen PT BISM telah melakukan pembebasan lahan sesuai SOP, baik di APL maupun KBK,” ucapnya.

Secara terpisah, anggota tim pembebasan lahan PT BISM, Henri Sinaga, menyampaikan bahwa jika ada pihak yang merasa proses tidak sesuai, jalur hukum tetap terbuka untuk ditempuh. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#polemik pembebasan lahan #kriminalisasi #sengketa lahan