Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus RS Bekokong: Benarkah Dua  Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Kaltim?

Sunardi Kaltim Post • Jumat, 5 Desember 2025 | 12:43 WIB

Pembangunan RS Bekokong Kubar yang mangkrak.   
Pembangunan RS Bekokong Kubar yang mangkrak.  
 

KALTIMPOST. ID, SENDAWAR - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bekokong, yang ditangani oleh penyidik Polda Kaltim kembali menarik perhatian, setelah muncul kabar dua orang telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Kaltim.

"Menurut informasi sudah ditetapkan tersangka pertama berinisial S, dan satu tersangka lainnya," ungkap sumber yang meminta namanya tak disebut, Jumat (5/12/2025).

Benarkan penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor tersebut, terkait hal tersebut Kaltimpost.id mencoba mengkonfirmasi dengan Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Yulianto melalui sambungan pesan WhatsApp. "Saya belum monitor, " jawabnya singkat.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi RS Bekokong adalah proyek pembangunan rumah sakit di Kampung Bekokong, Kecamatan Jempang, Kutai Barat (Kubar) yang sedang teesangkut masalah hukum dan ditangani Polda Kaltim, karena dugaan penyimpangan.

Pembanguan RS Bekokong mangkrak di tahap pertama (progres baru sekitar 30%) meskipun sudah ada kelebihan bayar dari Dinas Kesehatan Kubar ke kontraktor.

Proyek pembangunan yang berada Kampung Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur tersebut bersumber dari APBD Kutai Barat tahun 2024, pagu sekitar Rp 47,8 miliar. Dengan kontraktor PT Bumalindo Prima Abadi (BPA)-Karya Sukses.

Proyek terhenti dengan progres akhir baru 30,4 persen saat kontrak berakhir 8 Desember 2024. Inspektorat Kubar menemukan kelebihan bayar sekitar Rp 2 miliar karena pembayaran sudah 35 persen sudah dicairkan meski progres fisik jauh di bawahnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#polda kaltim #RS Pratama #Kutai Barat #kasus korupsi #Jempang