KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kutai Barat menggelar pembinaan dan pengarahan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung Senin (15/12/2025) dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kutai Barat, Zulkipli, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Pembinaan difokuskan pada evaluasi pelaksanaan tugas PPAT yang dinilai strategis dalam tata kelola administrasi pertanahan.
“Pembahasan difokuskan pada evaluasi kinerja PPAT, penanganan permasalahan yang kerap ditemui di lapangan, serta penyelarasan penyelesaian pekerjaan PPAT di wilayah Kutai Barat,” ujar Zulkipli.
Menurutnya, PPAT merupakan mitra utama Kantor Pertanahan dalam mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Karena itu, profesionalisme, ketelitian, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar.
Zulkipli menekankan pentingnya komitmen PPAT dalam menjaga ketepatan waktu pelaporan, kelengkapan dokumen, serta akurasi data dalam setiap proses pelayanan pertanahan.
“Peningkatan kualitas layanan pertanahan sangat bergantung pada peran PPAT. Koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan Kantor Pertanahan menjadi kunci untuk mencegah masalah administrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pembinaan ini juga dimaksudkan sebagai upaya pemantapan tata kelola pertanahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepuasan publik. BPN Kutai Barat berharap, melalui kegiatan ini, peran PPAT semakin optimal dalam mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki