KALTIMPOST.ID-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Kaltim bersama BPN Kutai Barat (Kubar) melakukan peninjauan lapangan untuk mencocokkan data Hak Guna Usaha (HGU) PT Aneka Reksa Internasional (ARI) dengan kondisi aktual di Kecamatan Siluq Ngurai.
Langkah itu menjadi bagian dari pengawasan pertanahan agar pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan.
Kepala BPN Kutai Barat Zulkipli menjelaskan bahwa verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan batas dan koordinat HGU sesuai dokumen administrasi.
Tim teknis melakukan observasi langsung, pengambilan titik koordinat, serta pengecekan pemanfaatan lahan.
“Peninjauan ini untuk memastikan koordinat HGU sesuai kondisi dan fakta di lapangan,” ujarnya, Rabu (17/12).
Menurut Zulkipli, pemeriksaan lapangan penting untuk mencegah tumpang tindih lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban administrasi pertanahan.
“Peninjauan juga bertujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah terjadinya overlap ke lahan milik warga,” tambahnya.
BPN menilai peninjauan itu mendukung pelaksanaan tugas Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional dan akuntabel, khususnya di wilayah yang berpotensi terjadi sengketa lahan.
Warga Kecamatan Siluq Ngurai, Ardi, menyambut baik langkah tersebut. Ia berharap pengecekan yang dilakukan dapat mencegah perusahaan beroperasi di luar area HGU yang telah ditetapkan.
“Itu langkah baik. Jangan sampai terjadi konflik dulu dengan warga terkait HGU baru pihak terkait turun tangan,” ucapnya.
Melalui verifikasi lapangan ini, BPN berharap kejelasan pemanfaatan ruang dan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dapat semakin terjamin. (rd)
Editor : Romdani.