KALTIMPOST.ID-Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,88 gram.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan 15 laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba selama periode November hingga Desember 2025.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menghadirkan 15 tersangka dengan pengawalan ketat. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses pemusnahan berjalan aman sekaligus menunjukkan transparansi penegakan hukum terhadap kasus narkotika yang masih menjadi ancaman serius di perkotaan.
Kasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses penyisihan sesuai ketentuan hukum, serta sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Ia menegaskan pemusnahan merupakan tahapan penting agar barang bukti tidak disalahgunakan dan menjadi bagian dari akuntabilitas penanganan perkara.
“Dari 15 tersangka yang terlibat, beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis atau pelaku berulang dalam tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, proses pemusnahan dilakukan dalam dua sesi.
Barang bukti sabu dilarutkan ke dalam wadah toples plastik yang telah disiapkan, kemudian diaduk hingga larut menggunakan alat pengaduk di bawah pengawasan ketat petugas.
Setelah larut, cairan tersebut dibuang ke wastafel kamar mandi lantai tiga Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan, pencegahan, serta edukasi masyarakat.
Polisi juga mengimbau warga untuk melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing agar ruang gerak pelaku semakin sempit. (rd)
Editor : Romdani.