Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

UMK Kutai Barat 2026 Naik Jadi Rp4,2 Juta, Berlaku Mulai Januari 2026

Sunardi Kaltim Post • Selasa, 23 Desember 2025 | 18:10 WIB

Ilustrasi penetapan UMK Kutai Barat
Ilustrasi penetapan UMK Kutai Barat

SENDAWAR – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Barat (Kubar) tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp4.231.617,40. Angka tersebut mengalami kenaikan 7,07 persen atau setara Rp279.383,42 dibandingkan UMK 2025 yang berada di level Rp3.952.233,98.

Kepastian kenaikan UMK tersebut diperoleh melalui Rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Barat yang digelar di Ruang Rapat Hotel Grand Family, Barong Tongkok, Senin (22/12/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat, Welsi, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 merupakan hasil pembahasan lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga: Pengawas Perikanan PSDKP Kaltim Temukan Dugaan Praktik Setrum Ikan di Perairan Sangasanga

Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh dari sektor pertambangan batu bara serta perkebunan kelapa sawit, Badan Pusat Statistik (BPS) Kutai Barat, hingga Politeknik Sendawar.

“Penetapan UMK 2026 merupakan hasil pembahasan bersama yang mengedepankan prinsip musyawarah dan kesepakatan semua pihak,” ujar Welsi, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan, UMK Kutai Barat 2026 akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Penetapan ini diharapkan menjadi dasar perlindungan penghasilan bagi pekerja, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

Baca Juga: Buka Laliq Ugal Hudoq Kawit, Bupati Kubar Ajak Tanamkan Nilai Adat dan Budaya ke Generasi Muda

Pemerintah daerah juga berharap kebijakan tersebut mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis di Kutai Barat.

Sementara itu, perwakilan serikat pekerja menyambut positif penetapan UMK 2026 tersebut. Mereka mengapresiasi proses dialog yang berlangsung hingga tercapai kesepakatan bersama.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, pengusaha, dan seluruh pihak yang akhirnya sepakat dalam penetapan kenaikan UMK ini,” ujar Ali, perwakilan serikat pekerja.

Editor : Muhammad Ridhuan
#perkebunan kelapa sawit #badan pusat staristik #UMK Kutai Barat #upah minimum kabupaten #Dewan Pengupahan Daerah