SENDAWAR — Sepanjang tahun 2025, Polres Kutai Barat (Kubar) menangani sebanyak 304 kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dari jumlah tersebut, 206 kasus berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 67,76 persen.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono mengatakan, jumlah kasus kamtibmas pada 2025 mengalami penurunan sebanyak 46 kasus dibandingkan tahun 2024.
Baca Juga: Penanganan Darurat Jalan Trans Kalimantan yang Terputus, BBPJN Pasang Sembilan Pipa Besi
“Penyelesaian perkara selama tahun 2025 telah mencapai 67,76 persen,” ujar AKBP Boney saat rilis akhir tahun, Selasa (30/12/2025).
Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 241 kasus ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubar, dengan 143 kasus di antaranya telah diselesaikan. Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangani 63 kasus dan seluruhnya berhasil diselesaikan.
Dalam penanganan kasus narkotika, Polres Kubar berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.056 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 620,12 gram.
Selain itu, dalam kurun waktu 2024 hingga 2025, Polres Kubar juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp914.719.450 dari berbagai tindak pidana yang ditangani.
Baca Juga: Bansos Beras untuk 7.107 KK di Kubar Disorot, Pendataan Kampung Dinilai Belum Maksimal
Kapolres merinci sejumlah kasus menonjol sepanjang 2025, di antaranya dua kasus pembunuhan, 38 kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA), serta 36 kasus pencurian dengan pemberatan.
Selain itu, terdapat 22 kasus pencurian biasa, 25 kasus penggelapan, delapan kasus tindak pidana perkebunan, lima kasus pertambangan ilegal (illegal mining), dua kasus pembalakan liar (illegal logging), serta dua kasus tindak pidana korupsi.
Polres Kutai Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kutai Barat.
Editor : Muhammad Ridhuan