KALTIMPOST.ID, SENDAWAR — Penetapan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutai Barat (Kubar), RS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menuai sorotan publik. Status tersangka tersebut ditetapkan pada 22 Januari 2026 oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Bekokong di Kecamatan Jempang. Sejumlah pihak pun mendesak RS untuk mundur dari jabatannya agar dapat fokus menjalani proses hukum.
Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia juga menilai perlu adanya kebijaksanaan dari pihak terkait demi menjaga kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Lamine Yamal Jadi Duta Global American Eagle, Kontrak Lima Tahun
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta kebijaksanaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat untuk mempertimbangkan mengundurkan diri agar pelayanan tetap berjalan dengan baik,” tegas Bupati.
Menurutnya, pengunduran diri sementara akan membuat RS lebih fokus menghadapi proses hukum di Polda Kalimantan Timur tanpa mengganggu roda organisasi dinas.
Desakan agar Kadiskes mundur juga datang dari masyarakat. Mereka menilai sejak proyek pembangunan RS Pratama Bekokong masuk tahap penyelidikan, sejumlah program di Dinas Kesehatan tidak berjalan optimal.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Minta Perusahaan Tak Diskriminatif terhadap Pekerja yang Berserikat
“Sejak penyelidikan kasus tersebut, banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan,” ujar tokoh muda Kubar, Alsiyus, Selasa (27/1/2026).
Padahal, lanjutnya, kegiatan tersebut merupakan program pembangunan penunjang pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Belum ditetapkan sebagai tersangka saja sudah tidak berani melakukan lelang, apalagi setelah resmi ditetapkan,” ucapnya.
Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat. Anggaran yang sudah tersedia seharusnya bisa segera direalisasikan, namun terhambat karena kekhawatiran dalam proses lelang.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak RS mengikuti anjuran Bupati Kutai Barat untuk mengundurkan diri dari jabatan.
“Jika tidak mundur, kami akan menggelar aksi damai untuk menuntut Kadiskes mundur,” tandasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi