Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mengerikan! Pelaku Illegal Logging di Hutan Desa Besiq Kubar Melawan Aparat, Jalan dan Jembatan Diblokade

Sunardi Kaltim Post • Sabtu, 31 Januari 2026 | 19:11 WIB
Blokade yang dilakukan pelaku pembalakan Liar dihutan desa Besiq.
Blokade yang dilakukan pelaku pembalakan Liar dihutan desa Besiq.

KALTIMPOST.ID-Operasi pemberantasan pembalakan liar di kawasan hutan desa Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat (Kubar), diwarnai perlawanan terbuka dari pelaku illegal logging.

Aksi nekat tersebut membuat tim gabungan terpaksa menghentikan sementara operasi setelah akses menuju lokasi diblokade dan dua jembatan dirusak, Jumat (30/1).

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kehutanan Kaltim, unsur TNI–Polri, KPHP Damai, serta Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Besiq mendapati sejumlah upaya penghalangan di lapangan.

Selain dua jembatan utama menuju kawasan hutan yang dirusak, pelaku juga menebang pohon-pohon berukuran besar dan menjatuhkannya di sedikitnya empat titik strategis untuk menghambat pergerakan petugas.

Ketua LPHD Besiq Potit menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perlawanan serius terhadap negara dan aparat penegak hukum. Ia menyebut aksi pembalakan liar di wilayah tersebut telah melampaui sekadar pencurian kayu.

“Mereka ini bukan lagi sekadar mencuri kayu. Ini sudah merupakan bentuk perlawanan terbuka terhadap negara,” ujar Potit, Sabtu (31/1).

Potit yang juga anggota DPRD Kubar mempertanyakan kewibawaan hukum di lapangan. Menurutnya, tidak masuk akal sekelompok pembalak liar dapat dengan leluasa merusak jalan dan jembatan demi menghalangi aparat negara yang sedang menjalankan tugas.

Ia juga menyoroti lemahnya respons penegakan hukum, mengingat dugaan aktivitas pembalakan liar di hutan desa Besiq disebut telah berlangsung sekitar lima bulan terakhir.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan sejumlah kamp pembalak yang terorganisir dengan baik, lengkap dengan genset, logistik melimpah, serta peralatan angkut kayu.

“Itu jelas bukan kerja individu. Aktivitas sebesar ini mustahil berjalan lama tanpa ada pihak-pihak yang melindungi,” tegasnya.

Menurut Potit, pembiaran tersebut telah merampas hak masyarakat Kampung Besiq atas hutan desa yang selama ratusan tahun dijaga sebagai kawasan lindung.

Ia menilai hutan desa bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga bagian dari identitas dan ruang hidup masyarakat adat setempat.

Aksi pemblokiran jalan dan perusakan jembatan itu diduga dilakukan sebagai respons atas penindakan sebelumnya.

Petugas diketahui telah mengamankan tiga unit truk yang membawa muatan kayu ulin olahan dari kawasan tersebut.

Peristiwa ini menjadi alarm bagi penegakan hukum kehutanan di Kubar. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas dan terukur agar praktik pembalakan liar tidak terus merusak hutan desa serta mengancam kewibawaan negara di wilayah pedalaman. (rd)

 

SUNARDI

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #illegal logging #Kutai Barat #Penambang Batu Bara Ilegal