KALTIMPOST. ID, SENDAWAR - Guna mengoptimalkan perencanaan, pembangunan serta pemeliharaan jalan di Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat menggelar rapat pembahasan Draft Perbup tentang Jalan sebagai dasar penataan jalan.
Pemkab Kubar menilai pembangunan infrastruktur jalan dinilai sebagai tulang punggung perekonomian daerah, karena akses jalan yang memadai tidak hanya memperlancar konektivitas antarwilayah, tetapi juga meningkatkan akses masyarakat terhadap pusat-pusat layanan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Guna mendukung hal tersebut pemerintah Kabupaten Kutai Barat menggelar rapat pembahasan draf Peraturan Bupati tentang Jalan di Rapat Diklat Lantai, Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Selasa (3/2/2026).
Pemkab Kubar melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat, Nopandel menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab dalam mendukung peningkatan infrastruktur dan penataan ruang di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
"Khususnya di kawasan Ibu Kota Sendawar yang meliputi Kecamatan Barong Tongkok, Melak, dan Sekolaq Darat," ujarnya. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan serupa yang telah dilaksanakan pada awal Desember 2025.
Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang jalan dinilai penting sebagai dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan, pengawasan, serta pemanfaatan jalan di Kabupaten Kutai Barat.
Penyusunan Perbup ini juga dinilai mendesak, mengingat regulasi tersebut akan menjadi penyempurnaan dari Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang yang dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
Oleh karena itu, dalam pembahasan draf peraturan ini diperlukan kejelasan status ruas-ruas jalan, baik jalan kabupaten maupun jalan kampung atau kelurahan, guna mengoptimalkan perencanaan, pembangunan, serta pemeliharaan jalan di Kabupaten Kutai Barat. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo