SENDAWAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Bagian Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi penetapan dan penegasan batas Kampung Gunung Rampah, Kecamatan Mook Manar Bulatn. Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap adanya kepastian hukum terkait batas wilayah antar kampung.
Salah seorang warga, Rendi, menilai sosialisasi tersebut penting untuk menghindari potensi sengketa batas wilayah di kemudian hari. Menurutnya, kejelasan batas administrasi akan membantu masyarakat dan pemerintah kampung dalam menjalankan aktivitas pemerintahan maupun pelayanan publik.
“Kami menyambut baik sosialisasi ini. Harapannya, ada kepastian hukum terkait batas-batas wilayah antar kampung,” ujarnya, Kamis (5/4/2026).
Baca Juga: Pastikan Fisik Prima untuk Tugas Lapangan, Polres Kubar Uji Ketahanan Personel di GOR Desnam
Sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Gunung Rampah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sekretariat Daerah dan dihadiri oleh perangkat daerah terkait serta Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat.
Pelibatan lintas sektor ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai batas wilayah yang telah ditetapkan secara resmi. Selain itu, sosialisasi juga diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan, perencanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Editor : Muhammad Ridhuan