KALTIMPOST.ID, SENDAWAR — Polres Kutai Barat resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka berinisial R (25) dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Sendawar.
Pelimpahan tersebut menandai rampungnya proses penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, melalui Kasatreskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam, mengatakan pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak.
Baca Juga: 25 Ucapan Hari Pernikahan Sedunia: Happy World Marriage Day, Momen Tepat Perkuat Ikatan Suami Istri
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang mencurigai adanya perbuatan asusila terhadap anaknya,” ujar AKP Khairul Umam, Minggu (8/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim langsung melakukan penyelidikan secara profesional dan terukur hingga mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita. Lokasinya berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
Saat itu, tersangka R berada di lokasi yang sama dengan korban berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 13 tahun.
Kasus ini terungkap keesokan harinya, Rabu (8/10/2025), ketika ayah kandung korban merasa cemas karena anaknya tidak kunjung pulang ke rumah.
Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Durian Lokal Masih Primadona di Balikpapan, Banyak Diburu Pembeli
Setelah melakukan pencarian dan meminta keterangan sejumlah saksi, diperoleh informasi bahwa korban terakhir terlihat berada di sebuah kontrakan. Ayah korban kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mendapati anaknya berada di dalam kontrakan.
Korban segera diamankan demi keselamatan serta menjaga kondisi psikologisnya.
Dalam pencarian lanjutan di sekitar lokasi, ayah korban bersama sejumlah saksi menemukan tersangka tidak jauh dari kontrakan tersebut. Tersangka kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Kutai Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali,” kata Khairul Umam.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: BKPRMI Paser Dilantik, Gerakan Generasi Qur’an Jadi Arah Baru Paser Tuntas
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Kutai Barat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Kepedulian dan pengawasan lingkungan dinilai sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa.
Selain proses hukum, Polres Kutai Barat juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma dan perlindungan hak-hak anak. (*)
Editor : Ery Supriyadi