KALTIMPOST. ID, SENDAWAR- Penanganan dan evaluasi lahan HGU dalam rangka penyelesaian persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bongan Putra Jaya (BPJ) yang berpolemik dengan masyarakat terkait wilayah HGU terus berproses.
Kantor Pertanahan Kutai Barat telah memanggil para pihak terkait dalam forum rapat bersama.
Kepala Kantor Pertanahan Kubar, Zulkipli mengatakan, hal tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan administrasi dan verifikasi dalam proses penanganan dan evaluasi lahan HGU.
"Pembahasan difokuskan pada pencocokan data yuridis dan data fisik bidang tanah, termasuk kesesuaian dokumen perizinan, peta bidang, serta kondisi aktual di lapangan," jelasnya, Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan, dalam forum tersebut masing-masing pihak menyampaikan paparan serta klarifikasi atas data yang dimiliki guna memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Panitia B juga melakukan penelaahan terhadap aspek teknis pertanahan, sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan tindak lanjut yang diperlukan.
Melalui pembahasan ini, Kantan ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan, Tim Panitia B, dan pihak perusahaan menjadi kunci dalam penyelesaian setiap tahapan.
Dengan demikian diharapkan proses penanganan lahan HGU PT PBJ dapat berjalan efektif, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat yang optimal bagi para pihak dan masyarakat sekitar. (*)
Editor : Ismet Rifani