KALTIMPOST. ID, SENDAWAR- Pengusaha angkutan perusahaan kelapa sawit tak mau mematuhi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 dan Surat Imbauan Bupati Kutai Barat tentang larangan kendaraan angkut Over Dimension Ovel Load (ODOL). Saat ini truk PDOL terus berlalu lalang di ruas jalan di Kutai Barat.
"Wah mereka cueki peraturan yang dibuat gubernur. Imbauan bupati pun tak mempan. Buktinya mereka masih bebas beroperasi," ungkap warga Barong Tongkok, Dicky, Minggu (8/2/2026).
Menurutnya, tingkah perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dan imbauan sungguh disayangkan, karena jalan yang lintasi adalah jalan umum, masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jalan yang layak dilintasi.
Masyarakat berharap pemerintah dapat mengambil tindakan terhadap respons perusahaan angkutan kelapa sawit yang tak mau peduli dengan keluhan warga.
"Kami berharap pihak terkait turun tangan menertibkan CPO yang menggunakan kendaraan ODOL. Jangan tunggu masyarakat nanti yang turun tangan, " tutupnya.
Kekesalan warga cukup beralasan, pasalnya dibeberapa titik kerusakan jalan terjadi cukup parah termasuk dalam kawasan ibukota Kabupaten Kutai Barat. Perbaikan sementara yang dilakukan tak berarti, karena jalan kembali rusak akibat muatan berlebihan. (*)
Editor : Ismet Rifani