KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait angkutan yang Over Dimension Over Load (ODOL).
Rapat yang dihadiri camat Kecamatan Bentian Besar, kepala kampung se-Kecamatan Bentian Besar dan manajemen perusahaan serta jajaran Polres Kubar, bertempat diruang rapat DPRD Kubar, Senin (9/2/2026).
Ketua DPRD Kubar, Ridwai mengungkapkan ada sebelas poin hasil RDP di antaranya Pemkab Kutai Barat melalui Surat Himbauan nomor 500.11/302/DISHUB-TU/I/2026, mengatur lalu lintas untuk mencegah kerusakan jalan dan meningkatkan keamanan.
Kebijakan ini menekankan pembatasan truk bermuatan berlebih (ODOL) dengan fokus perbaikan jalan nasional mulai Desember 2025. Pihak Perusahaan Sawit sudah mendapatkan Imbauan terkait permasalahan jalan namun tidak diindahkan.
Poin kedua, pada tanggal 15 Januari 2026 Masyarakat Kecamatan Bentian melakukan Demo yang merupakan puncak kekecewaan. Masyarakat merasa diabaikan dengan kondisi jalan yang rusak parah selama bertahun-tahun, sering menimbulkan kecelakaan, menghambat roda perekonomian, serta meningkatkan biaya operasional;
"Poin ketiga DPRD dan Masyarakat Kecamatan Bentian mendesak Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat. Instansi-instansi terkait Dinas Perhubungan Kutai Barat, PUPR Kutai Barat, Polres Kutai barat harus tegas terhadap Perusahaan yang berinvestasi di Kutai Barat mengenai Kepatuhan Hukum menuntut tanggung jawab penuh atas dampak sosial dan lingkungan (CSR)," tegasnya.
Keempat, perusahaan Sawit atau Tambang wajib membangun jalan khusus, untuk mengangkut hasil produkai. Berdasarkan Perda Kaltim No. 10 tahun 2012 dan Perda Kab. Kutai Barat No.15 tahun 2017 hasil perusahaan dilarang melewati jalan umum, terutama untuk pengangkutan rutin TBS dan CPO.
Kelima, perusahaan yang melanggar dapat dikenakan denda administratif. Aparat berwenang (Dishub atau Polri) berhak melakukan penindakan dengan pemasangan rambu, penertiban Operasional truk/CPO yang terbukti melebihi tonase (ODOL) dan merusak jalan umum;
"Keenam, permintaan DPRD dan masyarakat untuk unit perusahaan dapat melakukan penyesuaian muatan sesuai dengan kelas jalan dan kemampuan jalan dengan tonase 8 ton (6000 liter). Perusahaan juga harus bertanggung jawab memperbaiki jalan yang rusak," harapnya.
Ketujuh, masyarakat menyampaikan demo (aksi damai) masih akan berlanjut pada tanggal 15 Februari 2026 sampai tuntutan masyarakat terpenuhi.
Kedelapan perusahaan Sawit atau Penyedia Jasa Transfortasi Angkutan Barang siap mentaati aturan yang berlaku. Kesembilan, perusahaan Sawit Meminta adanya Tim khusus untuk mengawasi perbaikan jalan nasional maupun jalan Kabupaten.
"Kesepuluh DPRD Meminta Dinas Perhubungan segera menindaklanjuti terkait pembentukan Tim Terpadu Penertiban Kendaraan ODOL," ucapnya. Terakhir tim Terpadu bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo