SENDAWAR – Jajaran Polsek Melak berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan empat orang yang diduga sebagai bandar. Keempat tersangka masing-masing berinisial IS, HR, IN, dan LM, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Melak, Rinto Christianto Simanjuntak, di bawah komando Kapolres Kutai Barat, Boney Wahyu Wicaksono. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara RT 27, Kelurahan Melak Ulu.
“Dalam operasi tersebut, tim mengamankan empat orang yang kini resmi berstatus sebagai tersangka,” tegas Kapolres, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, saat penggeledahan berlangsung, seorang pria berinisial AS datang ke lokasi dengan maksud membeli sabu dari tersangka IS. AS bersama empat tersangka lainnya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Melak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya puluhan poket sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 233,68 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil transaksi narkotika lebih dari Rp54 juta, delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, serta puluhan alat hisap.
Fakta mengejutkan lainnya, petugas juga menemukan sejumlah barang berharga yang diduga dijadikan jaminan atau gadai untuk mendapatkan sabu. Barang-barang tersebut meliputi satu pucuk senapan angin PCP beserta amunisi, satu unit drone, satu unit laptop, dua sertifikat tanah hak milik, serta senjata tajam jenis badik.
Terkait proses hukum, empat tersangka utama yakni IS, HR, IN, dan LM dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, terhadap AS yang datang sebagai pembeli, polisi menempuh langkah berbeda. “Untuk saudara AS, kami ajukan asesmen rehabilitasi yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama Badan Narkotika Kabupaten Kutai Barat,” pungkas Kapolres.
Editor : Muhammad Ridhuan