KALTIMPOST.ID-Aksi damai warga Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat, yang menolak angkutan sawit menggunakan kendaraan over dimension over load (ODOL) mendapat respons dari pemerintah daerah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kubar menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan tonase dan ukuran kendaraan sesuai kelas jalan.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kubar Rita Nursandy mengatakan, perusahaan harus menjalankan peraturan daerah dan mengindahkan imbauan bupati terkait pembatasan muatan angkutan.
Menurutnya, kepatuhan tersebut penting untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan yang menjadi akses utama masyarakat.
“Perusahaan harus taat pada ketentuan tonase dan dimensi kendaraan sesuai kelas jalan. Ini bukan hanya soal operasional, tetapi juga menyangkut keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Dishub juga meminta perusahaan memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga dan memperbaiki jalan yang dilalui angkutan.
Berdasarkan hasil pertemuan antara warga Bentian Besar dan pihak perusahaan, perwakilan perusahaan belum dapat memberikan keputusan karena kewenangan berada di manajemen pusat.
Mereka juga menyampaikan bahwa kerusakan jalan tidak hanya disebabkan angkutan sawit, tetapi juga aktivitas perusahaan transportir lainnya.
“Karena itu perlu duduk bersama seluruh pihak yang menggunakan ruas jalan tersebut agar solusi yang diambil adil dan komprehensif,” jelas Rita.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyatakan kesediaan berkontribusi dalam perbaikan jalan, baik melalui dukungan pendanaan kepada pemerintah daerah maupun perbaikan langsung pada titik ruas jalan yang rusak.
Namun, komitmen tersebut diharapkan juga diikuti perusahaan lain yang memanfaatkan jalur yang sama.
Di Bentian Besar sendiri terdapat sedikitnya tujuh perusahaan sawit yang beroperasi, antara lain PT Kutai Agro Lestari, PT Agro Manunggal Selaras, PT Citra Palma Pertiwi, PT Borneo Citra Persada Mandiri, PT Borneo Citra Persada Jaya, PT Kalimantan Hijau Makmur, dan PT Palma Dana Sejahtera.
Dishub Kubar berharap komitmen kepatuhan terhadap aturan ODOL dan perbaikan jalan dapat segera direalisasikan, sehingga mobilitas masyarakat tetap lancar dan aktivitas ekonomi tidak terganggu. (rd)
Editor : Romdani.