Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Perusahaan Dianggap Tidak Laksanakan MoU, Warga Kampung Bentas, Kubar Tarik Lahan

Sunardi Kaltim Post • Selasa, 17 Februari 2026 | 11:58 WIB

 

Pemilik lahan, Abet Nego   
Pemilik lahan, Abet Nego  
 

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Warga Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai menilai perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi  di daerahnya tidak merealisasi kerja sama yang telah ditandatangani bersama 14 tahun lalu. Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dilakukan antara pemilik lokasi, Abet Nego dengan manajemen PT Anekaraksa International (ARI).

Menurut Abet Nego, perusahaan sudah mengingkari MoU pada 2010 dengan Nomor: 2690/LVII/2010. Perusahaan belum bisa memenuhi dari perjanjian yang ada, dan belum adanya lahan plasma serta Sertifikat Hak Milik Kebun Plasma yang diserahkan ke pemilik lahan.

"Oleh karena itu, saya sebagai pemilik lahan, menarik lahan yang masuk wilayah permukiman Kampung Bentas yang harus di Inclave oleh Manajemen PT ARI atau PT GSG," ujarnya kepada Kaltimpost.id, Selasa (17/2/2026).

Tidak hanya itu, Abet Nego menyebut PT ARI belum menyelesaikan pembayaran material kayu  bangunan. Baik yang dipakai pembuatan Base Cam Menteng dan Base Cam Gusik G, 10 bangunan mes karyawan.

"Dengan nilai yang berdasarkan MoU kami yang selaku pemegang IPK kayu yang ada, dari Koperasi Usaha Mendiri pemegang lzin IPK pertama saat pembukaan lahan perkebunan sawit yang ada," tegasnya.

Menurutnya, nilai yang harus diselesaikan dengan jumlah material 600 kubik, jika dirupiahkan mencapai Rp 1.020.000.000. Itu belum dibayar PT ARI  atau PT Gunta Samba Grup.

Abet Nego juga menegaskan lokasi kebun yang dilakukan penarikan tersebut, belum masuk lokasi HGU PT ARI hanya masuk izin lokasi yang sudah habis masa berlaku sejak 20 Desember 2012. Diperpanjang izinnya tahun 2017 selama 3 tahun, namun belum ada bukti yang bisa diperlihatkan kepada pemilik lahan bahwa lokasi yang ada sudah masuk perpanjangan izin baru.

Abet Nego juga menegaskan lokasi yang diserahkan untuk dijadikan kebun sawit, ia masih mempunyai hak 20 persen yang belum dipenuhi pihak perusahan. "Saya minta sebelum persoalan ini selesai pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas  apapun di lahan yang ditarik kembali tersebut," tandasnya.

Terkait hal ini, media mencoba mengkonfirmasi ke pihak perusahaan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons. (*)

Editor : Sukri Sikki
#plasma #mou #Siluq Ngurai #perusahaan sawit