Modus Baru Narkotika di Kutai Barat, Sertifikat Tanah dan Drone Diduga Jadi Alat Barter
Sunardi Kaltim Post• Rabu, 18 Februari 2026 | 19:33 WIB
MODUS BARU: Barang bukti dan dokumen yang digunakan untuk transaksi narkotika di Kubar.
SENDAWAR – Aparat Polsek Melak mengungkap dugaan praktik transaksi narkotika dengan pola tidak biasa di Kabupaten Kutai Barat. Dalam kasus ini, transaksi disebut tidak hanya menggunakan uang tunai, tetapi juga melibatkan sejumlah barang berharga sebagai alat tukar.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (19/2/2026), polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berinisial IS, HR, IN, dan LM. Selain itu, seorang pria berinisial AS turut diamankan karena diduga hendak melakukan transaksi di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Melak, Aiptu Renson Sinaga, menyampaikan bahwa dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai alat barter dalam transaksi. Barang-barang tersebut antara lain satu pucuk senapan angin PCP beserta amunisi, satu unit drone, satu unit laptop, dua sertifikat tanah hak milik, serta satu senjata tajam jenis badik.
“Barang-barang tersebut diamankan dari rumah terduga pelaku,” ujar Renson.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat 233,68 gram, uang tunai sebesar Rp54 juta, delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, serta puluhan alat hisap sabu.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan penggunaan barang-barang tersebut sebagai bagian dari mekanisme transaksi narkotika. Praktik barter dalam transaksi narkotika ini disebut sebagai pola yang relatif jarang ditemukan di wilayah Kutai Barat.