Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kejari Kutai Barat Eksekusi Terpidana Pemalsuan Surat, Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Sunardi Kaltim Post • Rabu, 25 Februari 2026 | 19:12 WIB

EKSEKUSI: Proses eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus jaksa eksekutor Bidang Pidana Umum dengan dukungan tim intelijen Kejari Kutai Barat.
EKSEKUSI: Proses eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus jaksa eksekutor Bidang Pidana Umum dengan dukungan tim intelijen Kejari Kutai Barat.

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar) mengeksekusi seorang terpidana kasus pemalsuan surat berinisial ET. Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus jaksa eksekutor Bidang Pidana Umum dengan dukungan tim intelijen Kejari Kutai Barat.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Kamis (19/2/2026) berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1364 K/PID/2025 tertanggal 2 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan ET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 254 undang-undang yang sama, terdapat cukup alasan hukum untuk mengabulkan permohonan kasasi tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 242/Pid.B/2024/PN Sdw tanggal 14 Mei 2025.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan di antaranya karena perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali, sikapnya yang dinilai berbelit-belit selama proses persidangan, serta tindakannya yang meresahkan masyarakat dan merugikan pihak lain.

Selain itu, terdakwa juga diketahui pernah menjalani hukuman pidana pada 2007. Pertimbangan tersebut menjadi dasar majelis hakim dalam menjatuhkan putusan guna memberikan efek jera sekaligus menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Proses eksekusi dilakukan dengan menjemput terpidana langsung di kediamannya di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Pelaksanaan penjemputan dilakukan dengan pengamanan dari jajaran Kejari Kutai Barat yang dibantu personel Kepolisian Resor Kutai Barat.

Sebelum diberangkatkan ke Lapas Kelas II A Tenggarong, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Lambing sebagai bagian dari persyaratan administrasi penyerahan ke lembaga pemasyarakatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terpidana dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta layak untuk menjalani masa pidana.

Pihak Kejari Kutai Barat menyatakan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari penyelesaian tahapan penanganan perkara pidana umum sekaligus bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat proses eksekusi berlangsung, terpidana disebut bersikap kooperatif hingga akhirnya diberangkatkan menuju Lapas Tenggarong untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

 

Editor : Muhammad Ridhuan
#Barong Tongkok #kasus pemalsuan surat #Kejari Kubar #putusan pengadilan #Kutai Barat