KALTIMPOST.ID, SENDAWAR — Pelabuhan Royoq di Kampung Sekolaq Odai, Kecamatan Sekolaq Darat, Kutai Barat, menjadi salah satu proyek infrastruktur yang sempat mangkrak bertahun-tahun.
Pembangunan pelabuhan tersebut pernah terhenti cukup lama. Namun kini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mulai mengupayakan kelanjutannya.
Kabar baiknya, pengembangan Pelabuhan Royoq yang masuk kategori pelabuhan kelas B telah tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). Saat ini, proyek tersebut tinggal menunggu penetapan resmi dari Menteri Perhubungan.
Baca Juga: Bayi Meninggal, RSUD HIS Dituding Tahan Pasien: Begini Faktanya
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Dari hasil koordinasi itu dipastikan Pelabuhan Royoq sudah masuk dalam dokumen perencanaan nasional.
“Namun, realisasi fisik masih menunggu keputusan dan penetapan lebih lanjut dari Menteri Perhubungan,” jelas Rita, Kamis (26/2/2026).
Pemkab Kutai Barat melalui Dinas Perhubungan terus melakukan komunikasi intensif agar proses penetapan bisa dipercepat.
Keberadaan Pelabuhan Royoq dinilai menjadi bagian penting dari visi dan misi pemerintah daerah dalam memperkuat konektivitas sungai. Selain itu, pelabuhan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi distribusi barang dan penumpang.
Tak hanya itu, pembangunan pelabuhan juga diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kutai Barat dan wilayah sekitarnya.
“Posisi strategis Kutai Barat yang dilintasi Sungai Mahakam menjadikan infrastruktur pelabuhan sebagai kebutuhan mendesak,” tegasnya.
Selain mendukung angkutan logistik dan penumpang, pelabuhan juga berperan dalam pengawasan keselamatan pelayaran. Penataan aktivitas bongkar muat pun diharapkan menjadi lebih tertib.
Sebagai informasi, Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) merupakan dokumen strategis pengaturan ruang kepelabuhanan secara nasional. Dokumen ini memuat kebijakan pelabuhan, rencana lokasi, serta hierarki pelabuhan di Indonesia.
Baca Juga: Juan Villa Minta Suporter Penuhi Stadion Segiri: Kalian Pemain Ke-12 Borneo FC Lawan Arema FC!
RIPN berfungsi sebagai pedoman jangka panjang, umumnya untuk periode 20 tahun, dalam penetapan lokasi, pembangunan, dan pengembangan pelabuhan.
Secara sederhana, RIPN menjadi peta jalan pemerintah agar pembangunan pelabuhan terintegrasi dan tidak tumpang tindih antarwilayah. (*)