KALTIMPOST.ID, SENDAWAR– Putusan tingkat kasasi dalam kasus pemalsuan surat menyatakan terpidana ET bersalah secara sah dan meyakinkan. Putusan kasasi tersebut menganulir vonis Pengadilan Negeri Kutai Barat sebelumnya.
Kasi Intel Kejari Kutai Barat, Angga Wardana, menjelaskan bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu yang merugikan pihak lain. "Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun," jelasnya, Kamis (26/2/2026).
Terhadap terpidana telah dilakukan proses eksekusi dengan menjemput yang bersangkutan di kediamannya di Jalan Hasanudin, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok.
Baca Juga: Proyek Rp 196 Miliar di Kutai Barat Berlanjut, Kontraktor Hampar LPA Grade A
Menurut Angga, Majelis Hakim Mahkamah Agung membeberkan sejumlah hal yang memberatkan posisi terpidana dalam pertimbangannya. Selain perbuatannya yang dilakukan berulang kali dan meresahkan masyarakat, terpidana dinilai berbelit-belit selama persidangan. Fakta bahwa terpidana pernah dipidana pada tahun 2007 juga menjadi poin pertimbangan hakim.
Langkah eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejari Kutai Barat dalam menegakkan hukum secara konsisten dan profesional, terutama dalam menuntaskan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki