KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Barat melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah janji sertipikat hilang kepada pemohon sebagai bagian dari tahapan penerbitan kembali sertipikat tanah yang dilaporkan hilang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh pejabat yang berwenang dan disaksikan oleh Kepala BPN, petugas, serta pihak terkait, Kamis (26/2/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat, Zulkipli, menyampaikan bahwa pengambilan sumpah atau janji sertipikat hilang merupakan salah satu prosedur utama dalam penerbitan kembali sertipikat. "Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi penyalahgunaan, serta memastikan data pertanahan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Dalam proses tersebut, pemohon mengucapkan sumpah janji di hadapan pejabat Kantor Pertanahan sebagai bentuk pernyataan resmi bahwa sertipikat yang dimaksud benar telah hilang dan tidak sedang dijaminkan, dialihkan, maupun dalam sengketa. Setelah pengucapan sumpah, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai dasar administrasi untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Vonis Bebas Dianulir Mahkamah Agung, Terpidana Pemalsuan Surat di Kubar Akhirnya Dieksekusi Jaksa
Melalui pelaksanaan prosedur yang tertib dan transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan terpercaya, serta menjamin perlindungan hukum atas hak masyarakat terhadap tanahnya.
Untuk diketahui, sumpah atau janji atas sertipikat tanah hilang merupakan tahapan wajib di Kantor Pertanahan (BPN) untuk menerbitkan sertipikat pengganti. Pemilik bersumpah di hadapan pejabat BPN bahwa sertipikat benar-benar hilang dan bukan sedang diagunkan atau disita. (*/riz)
Adapun syarat kepengurusan sertipikat hilang, di antaranya:
-
Permohonan ke BPN oleh pemilik atau ahli waris untuk mengajukan sertipikat pengganti.
-
Pengambilan sumpah, yakni pemilik bersumpah di BPN untuk menjamin keabsahan bahwa sertipikat tidak dalam penguasaan pihak lain.
-
Pengumuman di surat kabar. BPN akan mengumumkan kehilangan tersebut di harian surat kabar. Jika dalam 30 hari tidak ada keberatan, sertipikat baru akan diterbitkan.
-
Dokumen yang diperlukan meliputi formulir permohonan, fotokopi KTP dan KK pemohon, serta fotokopi sertipikat yang hilang (jika ada).