Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ada Keberatan Pengukuran Tanah PTSL, BPN Kutai Barat Pastikan Proses Sesuai Aturan

Sunardi Kaltim Post • Selasa, 3 Maret 2026 | 13:44 WIB

ADUAN: Warga melakukan pelaporan keberatan rencana penerbitan sertifikat tanah ke Kantor BPN Kubar.
ADUAN: Warga melakukan pelaporan keberatan rencana penerbitan sertifikat tanah ke Kantor BPN Kubar.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Barat menerima pelaporan keberatan dari masyarakat terkait rencana penerbitan sertifikat tanah dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala BPN Kubar Zulkipli mengatakan, keberatan tersebut disampaikan secara langsung oleh pemilik lahan yang berbatasan dengan bidang tanah yang sedang dalam proses pengukuran.

"Dalam surat pernyataan yang disampaikan, pelapor menyampaikan bahwa terdapat dugaan sebagian hasil pengukuran tanah milik pihak lain masuk ke dalam batas bidang tanah miliknya," jelasnya, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan, selain itu pelapor juga menyatakan bahwa proses pengukuran dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas akan memeriksa dokumen keberatan yang diajukan sebagai bagian dari tahapan administrasi.

"Pelaporan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses penerbitan sertifikat tanah berjalan sesuai ketentuan, menjunjung asas kehati-hatian, serta memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan," ucapnya.

BPN Kutai Barat berkomitmen menindaklanjuti setiap keberatan masyarakat melalui mekanisme yang berlaku, termasuk klarifikasi data dan verifikasi lapangan apabila diperlukan, untuk menjaga kepastian hukum dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Melalui keterbukaan dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pelaksanaan PTSL dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (*)

Editor : Duito Susanto
#BPN Kubar #Program PTSL #penerbitan sertifikat #badan pertanahan nasional #sertifikat tanah #sengketa lahan #Kutai Barat