Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tertangkap Tangan Kuasai Sembilan Poket Sabu-sabu, Pria dari Barong Tongkok Diamankan Polisi

Sunardi Kaltim Post • Minggu, 8 Maret 2026 | 21:34 WIB

KASIH PAHAM: Tersangka GY diamankan polisi karena miliki 9 poket narkotika jenis sabu-sabu.
KASIH PAHAM: Tersangka GY diamankan polisi karena miliki 9 poket narkotika jenis sabu-sabu.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Genderang perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditabuh. Baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Barong Tongkok.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Decky Jhonatan Sasiang mengatakan pengungkapan kasus ini sebagai respon atas laporan polisi yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga sering menyediakan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat kemudian melakukan penyelidikan. "Peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis (05/03), sekitar pukul 14.30 Wita," jelas AKP Decky, Minggu (8/3/2026).

Saat melintas di lokasi yang dimaksud, petugas melihat seorang pria yang telah dikantongi identitasnya sedang berada di atas sepeda motor dan diduga sedang menunggu seseorang.

Petugas kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan poket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Poket tersebut masing-masing dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 3,20 gram. Barang haram tersebut ditemukan di beberapa tempat, di antaranya di dalam bungkus makanan ringan serta wadah plastik yang disimpan di saku celana tersangka.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, kartu SIM, serta uang tunai sebesar Rp 1,7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka berinisial G.Y. (32) mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang dikenal melalui kontak telepon. Saat diamankan, yang bersangkutan diduga sedang menunggu pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, serta memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.

Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Barat serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#Barong Tongkok #sabu sabu #peredaran narkotika #Polres Kutai Barat