Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Polemik Truk ODOL di Kubar Belum Selesai, BBPJN Kaltim Tegaskan Tidak Pernah Beri Izin Operasi di Jalan Nasional

Sunardi Kaltim Post • Senin, 9 Maret 2026 | 21:01 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

KALTIMPOST.ID-Polemik kendaraan angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) di Kutai Barat (Kubar) hingga kini belum menemukan titik terang.

Di satu sisi, masyarakat meminta pemerintah segera menertibkan truk ODOL yang dinilai menjadi penyebab kerusakan jalan.

Namun di sisi lain, sebagian petani dan koperasi menyatakan keberatan jika kendaraan tersebut dilarang beroperasi karena berkaitan dengan aktivitas distribusi hasil produksi.

Menanggapi hal tersebut, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim menegaskan tidak pernah memberikan izin bagi kendaraan angkutan ODOL untuk beroperasi di ruas jalan nasional.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN 1.8 Andi Muhamad Ruli Akib menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengizinkan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih melintasi jalan nasional.

“BBPJN Kaltim tidak pernah memberikan izin kepada angkutan ODOL untuk melintasi jalan nasional,” ujarnya, Senin (9/3).

Menurutnya, keberadaan kendaraan ODOL berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Beban muatan yang melebihi kapasitas teknis jalan dinilai dapat memperpendek umur konstruksi jalan yang telah dibangun pemerintah.

Karena itu, pada Mei 2025 lalu kepala BBPJN Kaltim telah menerbitkan surat permohonan kepada pihak terkait untuk melakukan penertiban kendaraan ODOL yang melintas di jalan nasional.

Selain itu, BBPJN juga mendorong pengaktifan kembali jembatan timbang di wilayah Kubar sebagai bagian dari pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.

Di sisi lain, masyarakat Kubar mengaku semakin resah dengan maraknya truk bermuatan berlebih yang melintas di jalan nasional.

Warga menilai kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kerusakan jalan di daerah tersebut.

Sejumlah aksi protes bahkan sempat dilakukan warga untuk mendorong pemerintah segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan kendaraan ODOL yang beroperasi di wilayah itu.

Salah seorang warga Kubar, Boy, mengatakan penertiban kendaraan ODOL harus menjadi perhatian serius karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

“Kami berharap persoalan ODOL ini segera ada solusi. Percuma saja jalan diperbaiki jika truk bermuatan berlebih masih terus melintas,” ujarnya.

Menurutnya, upaya perbaikan jalan tidak akan bertahan lama apabila kendaraan dengan muatan berlebih tetap diizinkan beroperasi.

Pemerintah pusat sendiri menargetkan kebijakan Zero ODOL dapat diterapkan secara nasional pada 2027.

Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi kerusakan jalan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, serta menciptakan sistem logistik yang lebih tertib dan berkelanjutan. (rd)

 

SUNARDI

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #truk odol #ibu kota nusantara #Kutai Barat #jalan nasional