SENDAWAR – Dua kampung di Kecamatan Linggang Bigung, Kutai Barat akhirnya menyepakati penetapan tapal batas wilayah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa dan penyelesaian batas wilayah antara Kampung Linggang Melapeh dan Kampung Linggang Mapan yang digelar di Sport Hall Linggang Bigung, Kamis (12/3/2026).
Camat Linggang Bigung Kristian mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama yang melibatkan pemerintah kampung serta tim terkait.
Menurutnya, kedua kampung telah sepakat terhadap sejumlah titik penarikan batas wilayah yang ditentukan berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
Baca Juga: Polres Kutai Barat Kerahkan 402 Personel dalam Operasi Ketupat Mahakam 2026
“Kampung Linggang Melapeh dan Linggang Mapan sepakat dengan beberapa titik penarikan batas kampung. Penetapan tersebut didasarkan pada penanda alam maupun penanda buatan yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan batas kampung memiliki peran penting dalam menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa. Selain itu, batas wilayah yang jelas juga memberikan kepastian hukum terkait wilayah masing-masing kampung.
Dengan adanya kejelasan batas wilayah, potensi sengketa lahan maupun konflik antarwilayah diharapkan dapat dihindari.
Baca Juga: Jalur Mudik Kaltim-Kalteng: Progres Ruas Sp Belusuh Capai 9,9 Persen, Pekerjaan Jeda Saat Lebaran
“Hal ini juga penting untuk menghindari sengketa lahan atau konflik antarwilayah, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dan pelayanan publik berjalan lebih efektif,” jelasnya.
Proses penetapan tapal batas tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari kesepakatan antar kepala kampung, pemetaan partisipatif bersama masyarakat, hingga validasi oleh tim tingkat kabupaten.
Selanjutnya, penetapan batas kampung secara hukum akan ditetapkan oleh bupati melalui peraturan bupati sesuai pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa.